FORMAT-PRAGA Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

FORMAT-PRAGA Gelar Aksi Protes Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat
“Kejaksaan Agung telah menerima aduan masyarakat yang kami sampaikan. Mereka memberi atensi khusus terhadap kasus ini dan dugaan pelanggaran PT Position di Halmahera Timur,” ujar Reza.
Selain mengaudit aktivitas tambang, FORMAT-PRAGA juga meminta Kejagung melakukan supervisi langsung terhadap proses persidangan warga adat Maba Sangaji. Mereka berharap sidang berlangsung secara terbuka, adil, dan bebas dari tekanan.
“Kami minta Kejagung hadir mengawal langsung sidang di PN Soasio agar semua prosesnya adil,” tambah Reza.
Catatan berbagai organisasi masyarakat sipil menyebutkan, PT Position diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), merusak kawasan hutan lindung, serta menyebabkan kerusakan pada ekosistem pesisir akibat aktivitas bongkar muat bijih nikel.
Perusahaan tersebut juga disebut tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dan pengelolaan limbah, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat Maba Sangaji.
Ia menilai, situasi ini mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum, di mana perusahaan yang diduga melanggar justru luput dari proses hukum, sementara warga yang memperjuangkan ruang hidupnya harus berhadapan dengan kriminalisasi.
- Penulis: Al Muhammad
