FORMAT-PRAGA Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

FORMAT-PRAGA Gelar Aksi Protes Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat
Jakarta, Kokehe – Puluhan mahasiswa asal Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (8/8/2025).
Mereka mendesak Kejagung mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur guna mengaudit aktivitas pertambangan PT Position yang dinilai merugikan masyarakat adat.
Dalam orasinya, Koordinator FORMAT-PRAGA, Reza A. Sadiq, menilai aktivitas PT Position telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Ia menyebut perusahaan tambang tersebut diduga telah merusak kawasan hutan, mencemari lingkungan pesisir, serta merampas tanah ulayat warga Maba Sangaji.

FORMAT-PRAGA Gelar Aksi Protes Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat
“Kami minta Kejagung jangan diam. Segera turun ke lapangan, audit investigasi semua aktivitas PT Position, dan cabut izinnya,” kata Reza saat berorasi.
Aksi tersebut juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan. FORMAT-PRAGA menilai, warga yang mempertahankan tanah ulayat dari aktivitas tambang justru dikriminalisasi dengan tuduhan perusakan dan penghalangan kegiatan pertambangan.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan mahasiswa diterima oleh pihak Kejaksaan Agung. Menurut Reza, Kejagung menyatakan akan memberi perhatian terhadap laporan masyarakat yang mereka sampaikan. Kejagung juga disebut berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang tersebut.
- Penulis: Al Muhammad