Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Rahmat Resmi Diserahkan ke Kejari Ternate
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 25 Jun 2025

Eks Lurah Tabam Rahmat Diserahkan ke Kejari Ternate
Polisi menyatakan bahwa Rahmat mencuri handphone milik warga yang ditinggal di dalam bagasi motor. Modus pencurian dilakukan dengan mencungkil jok motor, di saat pemilik handphone sedang berolahraga atau berenang, seperti di area Pantai Falajawa dan Pelabuhan Perikanan Bastiong.
Dalam pengembangan kasus, aparat berhasil mengamankan 11 unit handphone yang diduga kuat hasil curian Rahmat. Barang-barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi yang ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/4/2025). Penetapan status ini dilakukan setelah alat bukti dan keterangan saksi mencukupi. Meski menjabat sebagai lurah saat melakukan kejahatan, ia tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan subsider Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Ternate kini tengah menyusun surat dakwaan dan segera akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat publik yang seharusnya memberi teladan.
Proses hukum terhadap eks Lurah Tabam ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana. Masyarakat juga diminta terus mengawal jalannya proses persidangan demi keadilan bagi korban.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
