Bentuk Pansus DPRD Haltim desak Pemda dan Kejari Untuk mediasi pembebasan 11 Warga Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Dirwan Din, Ketua Pansus. (Foto Ist).
Yang ketiga, PT. STS juga diminta secara konsisten melaporkan kepada Pemkab Haltim atas perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah operasionalnya.
Yang ke empat, Pemerintah Darrah juga diminta mengevaluasi secara konhorensif kinerja PT.STS termasuk kepatutan kewajiban lingkungan serta sosial
Ke lima, sebagaimana kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Haltim dan PT. STS, di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, maka merekomendasikan kepada Pihak STS agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut dengan waktu sesingkat – singkatnya.
Ke enam, Pemda harus memberikan klarifikasi resmi terkait status tana masyarakat yang menjadi objek urgen di beberapa titik operasi perusahaan khususnya PT.Position dan PT STS
Ke tuju, meminta pemerintah Daerah untuk memediasi dan memfasilitasi pembebasan 11 warga Maba Sangaji kepada kejaksaan negeri Haltim untuk segera dibebaskan.
Ke delapan, menegaskan kembali rekomendasi BP4D tahun 2018 bahwa wilayah yang seluas 547,7 hektar yang termasuk konsesi PT.Priven lestari merupakan zona pengembangan kota buli dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Ke sembilan, mendesak Pemda Haltim agar bersikap tegas kepada PT.Alam Raya Abadi dan PT. Jas untuk selalu mengawasi aktifitas pertambangan yang seringkali mencemari area pertanian persawahan yang ada di wilayah Wasile dan wasile timur.
Ke sepuluh, Pemda Haltim wajib melindungi eksistensi kawasan Hutan Desa yang telah sah melalui SK kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kini masuk dalam PT.Priven lestari dengan luas sekitar 1198 hektar.
Ke sebelas, terjadi pencemaran di kali Sangaji, kali kolega dan opian akibat aktifitas tambang maka pemerintah wajib menyurat ke kementerian LHK dalam hal ini dirjen kampung dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan
Ke dua belas pemerintah daerah melalui dinas teknis harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh aktifitas perusahaan yang beroperasi di Haltim termasuk evaluasi IUP,AMDAL,AMDALALIN dan kesesuaian tata ruang.
Ke tiga belas, Perusahaan wajib mengakui ketentuan amdal dan memenuhi kewajiban lingkungan secara konsisten, pelanggaran terhadap dokumen amdal harus ditindak berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
Ke empat belas, Pemerintah Daerah diminta menyurati kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur.
Ke lima belas, seluruh perusahaan tambang diminta untuk mematuhi peraturan Daerah LJP3K dan rencana tata ruang wilayah tentang hak wilayah adat dan lingkungan hidup masyarakat.
keenam belas pemerintah daerah harus menyurati perusahaan tambang agar setiap jenis kendaraan baik LV,Menhom dan bus yang lalu lalang di jalan umum dan jalan pemukiman warga harus dalam keadan bersih.
dannyang terakhir, pemerintah daerah harus menyurati perusahaan tambang agar membuka kantor cabang di ibukota Kabupaten Haltim dan wajib memiliki NPWP Haltim
Setelah menyampaikan 17 rekomendasi tersebut, Pansus investigasi meyakini semua akan terlaksana dengan baik dan sesuai jika Pemerintah selalu tegas dan tidak anggap enteng.(*).
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
