Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Bentuk Pansus DPRD Haltim desak Pemda dan Kejari Untuk mediasi pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

Bentuk Pansus DPRD Haltim desak Pemda dan Kejari Untuk mediasi pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Yang ketiga, PT. STS juga diminta secara konsisten melaporkan kepada Pemkab Haltim atas perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah operasionalnya.

Yang ke empat, Pemerintah Darrah juga diminta mengevaluasi secara konhorensif kinerja PT.STS termasuk kepatutan kewajiban lingkungan serta sosial

Ke lima, sebagaimana kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Haltim dan PT. STS, di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, maka merekomendasikan kepada Pihak STS agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut dengan waktu sesingkat – singkatnya.

Ke enam, Pemda harus memberikan klarifikasi resmi terkait status tana masyarakat yang menjadi objek urgen di beberapa titik operasi perusahaan khususnya PT.Position dan PT STS

Ke tuju, meminta pemerintah Daerah untuk memediasi dan memfasilitasi pembebasan 11 warga Maba Sangaji kepada kejaksaan negeri Haltim untuk segera dibebaskan.

Ke delapan, menegaskan kembali rekomendasi BP4D tahun 2018 bahwa wilayah yang seluas 547,7 hektar yang termasuk konsesi PT.Priven lestari merupakan zona pengembangan kota buli dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Ke sembilan, mendesak Pemda Haltim agar bersikap tegas kepada PT.Alam Raya Abadi dan PT. Jas untuk selalu mengawasi aktifitas pertambangan yang seringkali mencemari area pertanian persawahan yang ada di wilayah Wasile dan wasile timur.

Ke sepuluh, Pemda Haltim wajib melindungi eksistensi kawasan Hutan Desa yang telah sah melalui SK kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kini masuk dalam PT.Priven lestari dengan luas sekitar 1198 hektar.

Ke sebelas, terjadi pencemaran di kali Sangaji, kali kolega dan opian akibat aktifitas tambang maka pemerintah wajib menyurat ke kementerian LHK dalam hal ini dirjen kampung dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan

Ke dua belas pemerintah daerah melalui dinas teknis harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh aktifitas perusahaan yang beroperasi di Haltim termasuk evaluasi IUP,AMDAL,AMDALALIN dan kesesuaian tata ruang.

Ke tiga belas, Perusahaan wajib mengakui ketentuan amdal dan memenuhi kewajiban lingkungan secara konsisten, pelanggaran terhadap dokumen amdal harus ditindak berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

Ke empat belas, Pemerintah Daerah diminta menyurati kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur.

Ke lima belas, seluruh perusahaan tambang diminta untuk mematuhi peraturan Daerah LJP3K dan rencana tata ruang wilayah tentang hak wilayah adat dan lingkungan hidup masyarakat.

keenam belas pemerintah daerah harus menyurati perusahaan tambang agar setiap jenis kendaraan baik LV,Menhom dan bus yang lalu lalang di jalan umum dan jalan pemukiman warga harus dalam keadan bersih.

dannyang terakhir, pemerintah daerah harus menyurati perusahaan tambang agar membuka kantor cabang di ibukota Kabupaten Haltim dan wajib memiliki NPWP Haltim

Setelah menyampaikan 17 rekomendasi tersebut, Pansus investigasi meyakini semua akan terlaksana dengan baik dan sesuai jika Pemerintah selalu tegas dan tidak anggap enteng.(*).

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Kolaborasi SeOPMI dan Diskominfo Haltim Bakal Sukseskan Kegiatan Pelatihan Jurnalistik

    Kolaborasi SeOPMI dan Diskominfo Haltim Bakal Sukseskan Kegiatan Pelatihan Jurnalistik

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Fik
    • 0Komentar

    Haltim, Kokehe – Dalam rangka menjalin silaturahmi dan membahas beberapa item kegiatan kolaborasi, Sentral Organisasi Pelajaran Mahasiswa Halmahera Timur (SeOPMI Haltim) berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kunjungan SeOPMI disambut hangat oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Haltim, Abubakar A Radjak dan stakeholder lainnya. Pertemuan berlangsung sekitar 2 jam, berlangsung di kantor Diskominfo pada Kamis, […]

  • Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

    Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Kokehe – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal hingga bulan Juni 2025. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun, dengan komoditas rokok ilegal mendominasi sebesar 61% dari total penindakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan meskipun jumlah penindakan menurun sebesar 4% […]

  • Dari Balik Jeruji, Napi di Ternate Diduga Kendalikan Narkoba Lewat Ponsel

    Dari Balik Jeruji, Napi di Ternate Diduga Kendalikan Narkoba Lewat Ponsel

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Sebuah video berdurasi 2 menit 20 detik yang diduga berlokasi dibalik jeruji Rutan Kelas IIB Ternate. dalam video tersebut, Tampak seorang narapidana Inisial F kasus narkoba yang enggan mengenakan baju tengah santai berbincang melalui video call dengan seorang perempuan, Ironisnya, ia diduga menggunakan handphone untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam jeruji. Perempuan […]

  • Baru Lulus Seleksi Bintara, Pemuda Ternate Meninggal di Bandung

    Baru Lulus Seleksi Bintara, Pemuda Ternate Meninggal di Bandung

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Isak tangis pecah di rumah sederhana keluarga Rusdi Sahrun dan Nurlela di Kelurahan Tabona Lingkungan, Kecamatan Ternate Selatan, Senin (11/8/2025) pagi. Kabar duka datang tiba-tiba: putra mereka, Muhammad Dehan, meninggal dunia saat mengikuti pendidikan calon Bintara TNI AD di Bandung. Rusdi mengungkapkan, ia mendapat kabar itu dari keponakannya melalui sambungan telepon.“Jadi informasi itu […]

  • Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

    Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025). Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, […]

  • Desa Maitara Wakili Kota Tidore Kepulauan di Lomba Desa Tingkat Provinsi Maluku Utara

    Desa Maitara Wakili Kota Tidore Kepulauan di Lomba Desa Tingkat Provinsi Maluku Utara

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Potensi tersebut menjadi daya tarik utama dalam penilaian lomba yang berbasis pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilai, menjelaskan bahwa lomba desa ini bertujuan untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat antar […]

error: Content is protected !!
expand_less