BEM Unkhair Desak Menteri ATR dan Komisi II Hentikan Kriminalisasi Warga Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

M. Fatahuddin Hadi,Presiden BEM Unkhair,(foto Ist).
“Kasus Maba Sangaji adalah potret klasik bagaimana konflik agraria berujung pada kriminalisasi. Warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya justru dipidana. Sementara, perusahaan yang merusak lingkungan justru dilindungi. Kami mendesak Menteri ATR dan Komisi II DPR untuk tidak tutup mata. Ini adalah kegagalan reforma agraria,” kata Fatahuddin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat. “Dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan, ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’,” ucapnya.
Ia juga menyoroti terkait aktivitas tambang yang dinilai mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan khususnya di wilayah pertambangan.
“Sementara kehadiran tambang dinilai mengancam sumber kehidupan dan ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat,” ujarnya.
- Penulis: Al Muhammad
