Aliansi Mahasiswa FEB Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penahanan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Aksi Protes Aliansi Mahasiswa FEB soal Dugaan Kekerasan Fisik terhadap 11 Warga Adat Maba Sangaji
Ternate,Kokehe – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) mendesak aparat penegak hukum membebaskan 11 warga Maba-Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang ditangkap setelah melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Position. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.
Aksi protes warga Maba-Sangaji dilakukan pada 16–18 Mei 2025 melalui ritual adat dan penyampaian pernyataan sikap di lokasi operasi PT Position. Warga menyatakan keberatan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tambang tersebut. Namun, pada 19 Mei 2025, Kepolisian Daerah Maluku Utara menangkap 11 warga yang terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut pernyataan Aliansi Mahasiswa FEB yang disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), penangkapan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa warga Maba-Sangaji menjalankan hak konstitusional untuk menjaga lingkungan hidup.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar orator.
Selain itu, disebutkan juga bahwa selama masa penahanan, para warga mengalami kekerasan fisik, dan aksi solidaritas yang dilakukan mahasiswa, perempuan, dan kelompok masyarakat sipil mendapat respons represif dari aparat kepolisian. Dalam beberapa aksi, dilaporkan terjadi luka-luka dan dugaan pelecehan terhadap peserta aksi.
Empat dari 11 warga kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang pertama pada 6 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan. Kuasa hukum telah menyerahkan dokumen pembelaan yang menegaskan bahwa warga tidak bersalah dan meminta kejaksaan menghentikan proses hukum.
Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menghentikan perkara ini semakin kuat. Aliansi mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut selama dilakukan secara sah dan dengan iktikad baik.
Aliansi Mahasiswa FEB menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Pembebasan 11 warga Maba-Sangaji tanpa syarat
Penghentian proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Pencabutan izin operasi PT Position dan seluruh IUP pertambangan di Maluku Utara
Penghentian kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup
Perlindungan terhadap kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh, dan masyarakat adat
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
