Tak Bisa Mengelak! Pesan WhatsApp Pejabat Sebut Proyek Talud Desa Maidi Milik Kontraktor Wali Kota Tidore
- account_circle Iki
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen (Ayah Erik)
Tidore, Kokehe – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen turut membenarkan soal polemik yang menyebutkan dirinya terlibat dalam Proyek Pembangunan Talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan.
Meski demikian, Ayah Erik sapan akrabnya Wali Kota Tidore itu, mengatakan bahwa keterlibatan dirinya pada proyek tersebut adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jadi torang (Kami) terlibat ini supaya memastikan semua kegiatan di wilayah saya itu betul-betul kerja sesuai dengan regulasi,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan dugaan keterlibatan dirinya terhadap proyek pembangunan talud di desa maidi yang disebut-sebut dikerjakan oleh orang dekatnya.
Dikatakan, jika yang terlibat seperti Dinas terkait maka otomatis Wali Kota juga terlibat karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Lain soal kalau saya bukan Wali Kota, terus kerja itu saya masuk, itu memang salah. Karena saya tidak punya kewenangan untuk mencampuri itu,” tukasnya.
Ayah Erik juga membantah tudingan terkait material yang digunakan pada pembangunan tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya dan diberitakan oleh media-media lainnya bahwa material yang digunakan tidak sesuai standar dan atau menggunakan sesuai dengan hasil uji laboratorium.
Ia menjelaskan bahwa, material yang dipersoalkan itu rupanya sudah di uji oleh Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), dan hasilnya layak untuk digunakan.
“Material itu sudah di uji oleh Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), dan hasilnya layak untuk digunakan,” katanya.
Selain itu, Ayah Erik juga membantah tudingan bahwa pekerjaan proyek pembangunan talud di Desa Maidi itu dikerjakan oleh Kontraktornya sendiri.
“Kalau kontraktornya Ayah kan aneh juga. Kalau lihat di kontrak itu kan CV Calysta Persada Utama siapa, direkturnya siapa, pemerintah daerah ini kan bermitra dengan pihak ketiga. Kerjasama ini kan bukan berarti bahwa, barang itu torang punya, jadi siapapun yang mau kerjasama dengan pemerintah daerah, dan itu bukan hanya di Tidore kan itu semua, bahkan negara pun begitu,” timpalnya.
Peryataan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen alias Ayah Erik direspon tegas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut). Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy kepada media ini menyebutkan bahwa peryataan Wali Kota Tidore membuka peluang besar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran dan audit investigasi secara independen.
Menurut Zulfikran, berdasarkan bukti percakapan (jejak digital) yang disampaikan oleh salah satu pejabat daerah ketika disodorkan banyak pertanyaan dan desakan dari masyarakat, ia kemudian menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktornya Wali Kota Tidore.
“Talud itu jangan dulu,,,,, itu pak Wali punya Kontraktor, nanti koordinasi dulu,” ungkap salah satu pejabat daerah kepada masyarakat melalui pesan Whatsapp yang dikantongi media ini.
Zulfikran bilang, adanya indikasi relasi Kuasa yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek ini. Berdasarkan informasi yang kini beredar luas, muncul dugaan bahwa kontraktor pelaksanaan merupakan “Titipan” dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.
LBH Ansor Malut menegaskan bahwa, pernyataan ini masih bersifat dugaan, namun cukup serius untuk di uji secara hukum, terutama jika terdapat:
- Intervensi langsung atau tidak langsung dalam proses pekerjaan proyek
- Pengaruh jabatan terhadap pelaksanaan pekerjaan
- Perlindungan terhadap kontraktor meskipun terdapat indikasi pelanggaran teknis.
“Dalam kerangka hukum pemerintahan, Kepala Daerah dilarang keras terlibat atau mempengaruhi proyek pengadaan barang dan jasa. Baik secara langsung, maupun tidak langsung. Dugaan ‘penitipan’ kontraktor merupakan bentuk konflik kepentingan yang tidak bisa dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy.
Zulfikran juga menyoroti pesan yang dikirimkan oknum pejabat yang berdalih proyek tersebut adalah dikerjakan oleh kontraktornya Wali Kota dan meminta agar jangan dulu sebarluaskan ke publik.
“Dalih koordinasi atau menahan dulu di media bukan alasan hukum untuk menutup dugaan pelanggaran,” tuturnya.
Proyek publik lanjut Zulfikran, memiliki anggaran besar tidak boleh dikelola dengan pendekatan kekuasaan, apalagi jika berkaitan dengan keselamatan warga.
“Jika dugaan ini dibenarkan tanpa pemeriksaan serius, maka negara telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” tandasnya.
Zulfikran menutup peryataannya dengan menekankan bahwa, LBH Ansor Malut siap mengawal dan membawa persoalan ini ke jalur hukum alabila tidak ada langkah korektif yang transparan dan bertanggung jawab dari pihak berwenang.
***
- Penulis: Iki
- Editor: Fhik
