Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Sekwan Halbar Buka Suara Soal Anggaran 11,5 M Perjalanan DPRD

Sekwan Halbar Buka Suara Soal Anggaran 11,5 M Perjalanan DPRD

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025

Jailolo, Kokehe – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, M. Syarif Ali akhirnya angkat bicara terkait besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yakni sebesar Rp11,5 miliar lebih pada tahun anggaran 2025.

Syarif Ali, yang akrab disapa Lafdi, menjelaskan bahwa data yang muncul di SIRUP tersebut merupakan data awal yang diinput sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025, anggaran tersebut telah dipangkas hingga 50 persen.

“Anggaran perjalanan dinas DPRD Halbar senilai Rp11 miliar lebih dan makan minum Ketua DPRD Rp700 juta lebih, adalah data awal. Setelah ada kebijakan efisiensi melalui Perpres, nilainya dipangkas,” ungkap Lafdi melalui grup WhatsApp Mitra Pers–DPRD, Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan, pemangkasan anggaran dilakukan berdasarkan hasil review dari Inspektorat Daerah, yang merekomendasikan efisiensi sebesar 50 persen dari total pagu anggaran perjalanan dinas.

“Jadi saat ini, perjalanan dinas DPRD hanya tersisa sekitar Rp6 miliar. Begitu juga dengan anggaran makan minum Ketua DPRD, semua telah disesuaikan dan mengacu pada aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Lafdi juga menegaskan bahwa besaran nilai makan minum Ketua DPRD tidak ditetapkan sembarangan, melainkan melalui surat keputusan (SK) Bupati. Ia menyebut penganggaran tersebut juga mencakup kegiatan open house saat Idulfitri, Iduladha, Natal, dan Tahun Baru.

“Namun semua tergantung pada kondisi keuangan daerah. Kadang ada realisasinya, kadang juga tidak,” katanya.

Lebih lanjut, Lafdi mengakui bahwa kondisi fiskal daerah yang lemah saat ini turut memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas anggota DPRD sepanjang tahun anggaran berjalan.

Meski begitu, ia tetap menghargai keterbukaan data di SIRUP LKPP sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses perencanaan dan penganggaran hak-hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Data SIRUP kami terima sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik. Itu hal yang baik dalam membangun akuntabilitas,” pungkasnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

error: Content is protected !!
expand_less