Warga Sagea Kiya Dilaporkan ke Polisi, Koalisi Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Penolak Tambang
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month 8 jam yang lalu

Warga menolak Tambang
Weda, Kokehe – Langkah korporasi tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, ke Kepolisian Daerah Maluku Utara menuai kecaman dari Koalisi Save Sagea. Koalisi menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Menurut pernyataan Koalisi Save Sagea yang diterima, laporan polisi itu bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan pesan intimidasi kepada warga yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Ini adalah upaya membungkam suara warga yang tidak ingin tunduk pada kepentingan industri ekstraktif,” ujar perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Koalisi menegaskan, ancaman hukum tidak akan menggoyahkan komitmen perjuangan mereka. Mereka memandang langkah hukum perusahaan justru menunjukkan watak industri tambang yang dinilai lebih mengutamakan investasi ketimbang keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, mereka diposisikan sebagai pengganggu. Padahal yang kami lakukan adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat dan menyampaikan pendapat,” tulis koalisi.
Warga menilai kawasan Sagea Kiya bukanlah ruang kosong yang dapat dikavling untuk kepentingan industri. Di wilayah tersebut terdapat bentang alam karst, sumber mata air, hutan, serta kebun warga yang menjadi sandaran ekonomi keluarga.
Koalisi menyebut bentang alam Karst Sagea merupakan satu kesatuan ekologis dengan Telaga Yonelo (Lagaelol) dan Goa Boki Moruru. Kawasan itu dinilai berperan sebagai penyimpan air dan penyangga ekosistem sekaligus bagian dari identitas sosial-budaya masyarakat setempat.
“Karst Sagea bukan sekadar batuan. Ia adalah ruang hidup,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga menyinggung pertemuan pada 11 Februari 2026 di Kantor Camat Weda Utara yang mempertemukan pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara. Dalam pertemuan itu disebutkan adanya kesepakatan yang menyatakan dukungan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan jaminan tidak adanya gangguan terhadap perusahaan.
Namun Koalisi Save Sagea menyatakan tidak pernah menyetujui isi kesepakatan tersebut dan memilih keluar dari ruang pertemuan sebelum dokumen disepakati.
“Pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara kami. Tanah ini adalah identitas dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas mereka.
Selain meminta perusahaan mencabut laporan terhadap 14 warga, koalisi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Mereka juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut izin usaha pertambangan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining.
Koalisi menilai operasi tambang nikel berpotensi mengancam sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan mata pencaharian, serta memicu konflik sosial dan beban ekologis jangka panjang.
“Upaya kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Kami berdiri menjaga tanah, air, dan hutan demi generasi yang akan datang,” tulis mereka.
- Penulis: Al Muhammad
