Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025

MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025).

Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, Susanti Daeng Suki, dan Marwan A. Sahjat menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah tanah seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318. Sertifikat itu merupakan hasil jual beli sah dengan Suharti Said, salah satu ahli waris yang berhak, pada 22 November 2023, yang turut disahkan oleh Kepala Desa Daruba.

Namun, lahan tersebut justru diklaim dan diperjualbelikan berulang kali oleh para terlapor. Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, Farman Husain menjual tanah itu kepada Yasim Totona, lalu Yasim kembali menjualnya kepada M. Afif Wangko. Bahkan, Afif diduga telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut meskipun telah diberikan somasi dan peringatan hukum.

Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada 23 September 2025. Akan tetapi, para terlapor tidak menghadiri pertemuan tersebut. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran itu sebagai bukti bahwa para terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah kekeluargaan.

“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Zulfikran Bailussy, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, Marwan A. Sahjat, anggota tim hukum, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi warga.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kepastian hukum atas tanah harus dijaga karena menyangkut hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan tanah. Apalagi, surat pelepasan hak dari desa tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar kepemilikan tanah. Dokumen itu tidak bisa membatalkan SHM, karena kewenangan atas peralihan hak tanah sepenuhnya ada di BPN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Susanti Daeng Suki, yang menyoroti kejanggalan dalam dokumen yang dipakai terlapor.

“Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, tetapi yang menandatangani justru Acim Hi. Kamel. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan berpotensi pemalsuan. Kami mendesak agar aparat segera mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Sambut HUT RI ke-80, Gerindra Ternate Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    Sambut HUT RI ke-80, Gerindra Ternate Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, DPC Partai Gerindra Kota Ternate membagikan ratusan bendera merah putih kepada warga, Rabu (13/8/2025). Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, mengatakan aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan upaya membangkitkan semangat nasionalisme. “Bendera merah putih bukan sekadar kain, tapi simbol […]

  • PT Weda Bay Nikel Disomasi

    PT Weda Bay Nikel Disomasi

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Paps
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT Weda Bay Nikel (PT WBN). Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasional perusahaan, khususnya operasi produksi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ketua GPLT-MU melalui Sekretaris Jenderal, Sudiono Hi. Dikir, menegaskan bahwa tindakan PT […]

  • Alien Mus Bantah Isu Batas Periode, Siap Hadapi Rival di Musda Golkar Malut 2:16 Play Button

    Alien Mus Bantah Isu Batas Periode, Siap Hadapi Rival di Musda Golkar Malut

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TERNATE, KOKEHE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Utara (Malut), Alien Mus, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI DPD Golkar Malut. “Insyaallah saya siap, tapi saya masih melihat situasi,” ujar Alien, Selasa malam (24/9/2025). Alien, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menuturkan banyak kader […]

  • Ruas Jalan Bicoli-Kali Bim Tak Masuk Anggaran Kementerian PU 2025

    Ruas Jalan Bicoli-Kali Bim Tak Masuk Anggaran Kementerian PU 2025

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    IluMaba,Kokehe – Ruas jalan Bicoli-Kali Bim di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dipastikan tidak masuk dalam daftar pembangunan jalan yang didanai melalui anggaran Kementerian PU tahun 2025. Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Timur, Irfan Karim menyayangkan hal tersebut padahal seharusnya menjadi prioritas karena sifatnya lanjutan pekerjaan yang harus dituntaskan. Ia […]

  • PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga mengabaikan hak-hak warga pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan produksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan telah menggunakan lahan milik warga Kec. Wasile, sebagai jalan hauling untuk aktivitas produksi tambang sejak lama. Namun, kompensasi yang dijanjikan […]

  • Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali dikritisi. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai ada dugaan pembekingan dari oknum DPRD Kota Ternate yang membuat aktivitas tersebut nyaris berjalan tanpa hambatan selama 11 tahun, tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. Menurut Agus, kelalaian ini tak lepas […]

error: Content is protected !!
expand_less