Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025

MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025).

Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, Susanti Daeng Suki, dan Marwan A. Sahjat menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah tanah seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318. Sertifikat itu merupakan hasil jual beli sah dengan Suharti Said, salah satu ahli waris yang berhak, pada 22 November 2023, yang turut disahkan oleh Kepala Desa Daruba.

Namun, lahan tersebut justru diklaim dan diperjualbelikan berulang kali oleh para terlapor. Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, Farman Husain menjual tanah itu kepada Yasim Totona, lalu Yasim kembali menjualnya kepada M. Afif Wangko. Bahkan, Afif diduga telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut meskipun telah diberikan somasi dan peringatan hukum.

Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada 23 September 2025. Akan tetapi, para terlapor tidak menghadiri pertemuan tersebut. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran itu sebagai bukti bahwa para terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah kekeluargaan.

“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Zulfikran Bailussy, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, Marwan A. Sahjat, anggota tim hukum, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi warga.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kepastian hukum atas tanah harus dijaga karena menyangkut hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan tanah. Apalagi, surat pelepasan hak dari desa tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar kepemilikan tanah. Dokumen itu tidak bisa membatalkan SHM, karena kewenangan atas peralihan hak tanah sepenuhnya ada di BPN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Susanti Daeng Suki, yang menyoroti kejanggalan dalam dokumen yang dipakai terlapor.

“Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, tetapi yang menandatangani justru Acim Hi. Kamel. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan berpotensi pemalsuan. Kami mendesak agar aparat segera mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Ini yang dikatakan 11 Warga Adat Maba Usai Putusan 7:06 Play Button

    Ini yang dikatakan 11 Warga Adat Maba Usai Putusan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Proyek CCS ExxonMobil Picu Lompatan Teknologi di RI

    Proyek CCS ExxonMobil Picu Lompatan Teknologi di RI

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat kembali menghangat. Tak hanya bicara soal ekspor-impor, sejumlah perusahaan besar AS juga menyatakan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, salah satunya ExxonMobil dengan rencana investasi jumbo senilai USD 10 miliar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa investasi ini berkaitan dengan proyek carbon capture and storage […]

  • Sultan Tidore Minta Hakim Tinjau Kembali Kasus 11 Warga Desa Maba Sangaji

    Sultan Tidore Minta Hakim Tinjau Kembali Kasus 11 Warga Desa Maba Sangaji

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sultan Tidore Husain Alting Sjah angkat bicara terkait kasus 11 warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang saat ini berstatus tersangka karena menolak aktivitas pertambangan PT Position. Menurut Sultan Husain, ke-11 warga yang mayoritas adalah petani tersebut sejatinya hanya memperjuangkan tanah ulayat yang telah mereka jaga sejak dahulu. Sultan Husain pun […]

  • Kejagung Terima Laporan Mahasiswa soal Dugaan Pelanggaran PT Position

    Kejagung Terima Laporan Mahasiswa soal Dugaan Pelanggaran PT Position

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Puluhan mahasiswa asal Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (8/8/2025). Mereka mendesak Kejaksaan Agung segera mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur untuk mengaudit aktivitas tambang PT Position yang dinilai merugikan masyarakat adat Maba Sangaji. […]

  • Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan tambang seluas 148 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penertiban dilakukan karena ditemukan penyalahgunaan lahan oleh perusahaan tanpa izin yang sah. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah proses klarifikasi selama dua pekan. Hasil klarifikasi menunjukkan […]

error: Content is protected !!
expand_less