Saksi Yopi Diduga Berbohong, Hakim Semprot Saksi dalam Sidang Kasus MCK Fiktif Taliabu
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025

Yopi Saraun dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek MCK Taliabu.
“Kalau mau berbohong harus konsisten sehingga tidak ketahuan. Saksi S2, bagaimana tidak bisa membedakan tas ransel dengan tas jinjing?” hardik hakim. La Ode yang tampak gugup justru tertawa, membuat hakim semakin marah. “Kenapa kamu tertawa, kalau kamu tertawa tidak menghargai kami,” tegas hakim ketua.
Usai mendengarkan kesaksian, keempat terdakwa yakni Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M. Rizal, dan Melanton membantah seluruh keterangan Yopi dan La Ode.
Mereka mengaku uang Rp1,3 miliar diambil oleh Hayat Ukasa dan saksi Anugerah Priyanto atas perintah Yopi Saraung, dan kemudian diserahkan kepada La Ode di lantai 5 Hotel Sisbel.
Terdakwa Melanton secara khusus menyebut keterangan Yopi sebagai bohong. Ia mengungkapkan bahwa seluruh proyek MCK diatur oleh Yopi dan uang Rp1,3 miliar ditarik tunai atas permintaan Yopi untuk diberikan ke La Ode. Ia juga menyebut bahwa Yopi memintanya menghapus seluruh percakapan di HP agar tidak diketahui penyidik.
Setelah mendengar seluruh keterangan dan tanggapan dari para terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Budi Setyawan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembuktian.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
