Saksi Yopi Diduga Berbohong, Hakim Semprot Saksi dalam Sidang Kasus MCK Fiktif Taliabu
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025

Yopi Saraun dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek MCK Taliabu.
Lebih lanjut, saat ditanyai mengenai keberadaan uang sebesar Rp1,3 miliar yang disebut-sebut diserahkan kepada Suprayidno, Yopi menyatakan tidak melihat uang tersebut dan kembali mengatakan lupa saat ditanya keberadaan uang itu. Jawaban ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum Suprayidno.
“Langsung saya katakan saksi Yopi adalah seorang pembohong/penipu yang harus ditetapkan sebagai tersangka, namun anehnya penyidik jaksa Taliabu hanya menjadikan Yopi sebagai saksi,” ucap Agus Salim dalam persidangan.
Majelis hakim pun turut menanggapi jawaban Yopi yang dinilai tidak konsisten, khususnya saat menjelaskan soal perubahan akta notaris PT DSM dari dirinya sebagai direktur kepada terdakwa Melanton.
Yopi kembali mengaku lupa, sehingga hakim menyatakan bahwa penyidik perlu memiliki keberanian lebih untuk mengusut dugaan peran Yopi dalam kasus ini.
Yopi juga mengakui bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp100 juta dari proyek MCK yang ditransfer langsung oleh terdakwa Melanton. Ia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun