Rp 374,9 Miliar Uang Negara Melayang: Dugaan Penjarahan Nikel oleh PT Position
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Ming, 27 Jul 2025

PT Position yang diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Maba, Kokehe – Dugaan penjarahan nikel oleh PT Position di wilayah konsesi PT Wana Kencana Mineral terbongkar lewat pemantauan udara dan pengambilan sampel di lapangan. negara diperkirakan merugi hingga Rp 374,9 miliar akibat praktik tersebut.
Dugaan ini muncul setelah Tim Engineering PT WKM melakukan inspeksi lapangan dan pemantauan udara menggunakan drone di wilayah Blok Eksplorasi (Blok E).
Wakil Kepala Teknik Tambang PT WKM, Waskito, mengatakan aktivitas pembukaan lahan dan jalan hauling mulai terlihat pada September 2024, meski dua bulan sebelumnya area tersebut masih belum tergarap.
“Temuan kami menunjukkan ada aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah IUP milik PT WKM. Ini berpotensi merugikan negara secara signifikan,” kata Waskito, Sabtu (27/7).
Inspeksi tersebut menemukan jalan hauling sepanjang 1,2 kilometer serta lahan terbuka seluas 7,3 hektare. Arah jalan mengarah langsung ke fasilitas milik PT Position, memperkuat dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
Selain itu, kadar bijih nikel yang ditemukan cukup tinggi, yakni 1,81 persen untuk saprolit dan 1,28 persen untuk limonit di dua area berbeda.
Sebelumnya, kedua perusahaan sempat menyepakati inspeksi bersama dan penyusunan nota kesepahaman pada Februari 2025. Namun, ketika waktu inspeksi tiba, PT Position tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan.
“bukan soal kerugian finansial, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia,” tambah Waskito.
Ia juga meminta Bila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, PT Position harus dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pidana, denda, hingga pencabutan izin operasional.
- Penulis: Al Muhammad