Rokok Ilegal Marak di Maluku Utara, Bea Cukai Bungkam soal Merek
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 23 Okt 2025

Rokok Ilegal
TERNATE,KOKEHE – Maraknya peredaran rokok ilegal di Maluku Utara menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Bea Cukai Ternate. Meski kerap menggelar razia dan menyita jutaan batang rokok ilegal, bisnis haram ini tetap berjalan lancar bahkan makin mudah ditemukan di kios-kios kecil di berbagai pelosok.
Ironisnya, hingga triwulan ketiga 2025, Bea Cukai Ternate dinilai tidak transparan dalam membuka data merek rokok ilegal yang ditindak. Sejumlah permintaan informasi dari awak media terkait merek dan asal-usul rokok yang disita, tak pernah dijawab.
Institusi di bawah Kementerian Keuangan ini lebih banyak berbicara soal jumlah batang dan nilai kerugian negara, tanpa mengungkap jaringan atau pelaku utama di balik bisnis gelap tersebut.
“Kita di sini tidak ada pabrik, rata-rata semuanya dari luar. Paling kita tindak saja si, kami bea cukai hanya menjalankan tugas saja,” kata Kasi Humas Bea Cukai Ternate Ary Patria Sanjaya, Senin (20/10/2025).
Pernyataan itu seolah mencuci tangan dari akar persoalan. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah dan jenis merek rokok ilegal yang beredar, Ary tak memberi jawaban. Pesan konfirmasi melalui nomor pribadinya pada Selasa (21/10/2025) juga diabaikan.
Padahal, informasi mengenai merek sangat penting untuk melacak jalur distribusi dan aktor di balik penyelundupan. Ketertutupan Bea Cukai memicu dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam pusaran bisnis rokok ilegal.
Ary berdalih, penindakan membutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak. Ia mengakui bahwa wilayah dengan aktivitas pertambangan menjadi sasaran empuk distribusi rokok ilegal karena tingginya permintaan.
“Kalau rokok merek China di kawasan tambang. Kita akan kolaborasi dengan instansi lain, memang bukan hal mudah jadi kita butuh kolaborasi, itu si yang paling disampaikan. Tujuannya (daerah tujuan peredaran) ke Weda, Pulau Obi dan Bacan. Di Bacan kita lakukan penindakan dapatnya lumayan banyak,” ujarnya.
Namun, penindakan di lapangan tak menyentuh akar masalah. Modus pengiriman rokok ilegal yang berulang seperti menyamarkannya sebagai kosmetik lewat jasa ekspedisi tak kunjung ditutup celahnya.
“Paling sering kita tangkapan dari barang kiriman jasa titipan, beberapa biasa modusnya barang kosmetik,” kata Ary.
Dari Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat telah menyita 531.640 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras ilegal. Nilai total keduanya diperkirakan mencapai Rp 1,14 miliar.
“Lokasi penindakan hampir seluruh wilayah Maluku Utara, ada yang di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, dan Kota Ternate,” tambahnya.
- Penulis: Al Muhammad
