Breaking News
light_mode
Beranda » Business » PT Karya Wijaya Milik Gubernur Malut Disorot, Bupati Halteng Akui Tak Tahu IPPKH

PT Karya Wijaya Milik Gubernur Malut Disorot, Bupati Halteng Akui Tak Tahu IPPKH

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025

TERNATE – KOKEHE – Komisi IV DPR RI secara tegas menyoroti dugaan praktik penambangan ilegal yang dilakukan PT Karya Wijaya, perusahaan yang diduga milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah Selasa (23/9/2025).

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mempertanyakan legalitas PT Karya Wijaya yang diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pertanyaan itu ditujukan langsung kepada Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji.

“Terkait dugaan penambangan ilegal, saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah Bupati di daerah mengetahui perusahaan ini atau tidak. Jangan sampai juga hoaks,” tegas Rajiv.

Selain itu, Rajiv juga menyoroti lemahnya pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Maluku Utara.

“Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan rehabilitasi DAS, harus dievaluasi dan izinnya dicabut agar kawasan hutan tetap terjaga,” tambahnya.

Menanggapi sorotan DPR RI, Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji mengaku tidak mengetahui secara detail legalitas IPPKH PT Karya Wijaya.

“Kayaknya bukan hanya perusahaan itu saja yang viral, tapi banyak sekali. Gimana saya mau tahu, orang izinnya ada di pusat. Jadi kami nggak tahu IPPKH ada atau tidak,” ujarnya.

Ikram menambahkan, pihaknya memantau data perizinan melalui situs resmi Kementerian Kehutanan.

“Saya punya data, karena saya pantau di website Kementerian Kehutanan. Pemerintah Pusat lebih mengetahui,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Karya Wijaya tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 24 Mei 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan perusahaan tidak memiliki IPPKH, belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, serta tidak mengantongi izin jetty.

PT Karya Wijaya pertama kali mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada masa Gubernur Malut almarhum Abdul Gani Kasuba, dengan nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 untuk luas 500 hektare hingga 2040.

Pada Januari 2025, perusahaan itu memperoleh pembaruan IUP dengan nomor 04/1/IUP/PMDN/2025 dan memperluas areal konsesi menjadi 1.145 hektare hingga Maret 2036, mencakup wilayah Halteng dan Halmahera Timur.

Selain masalah perizinan, PT Karya Wijaya juga disebut terlibat sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN, karena beroperasi di wilayah konsesi milik perusahaan tersebut.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara, menolak eksepsi tim kuasa hukum sebelas warga Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait aktivitas pertambangan.Rabu (20/8/2025). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar dengan perkara dengan nomor 109/PID.B/2025/PN SOS itu melibatkan Sahil Abubakar dan sepuluh warga […]

  • Janji Tukar Guling yang Menguap, BPN dan Pemkot Absen saat Dialog

    Janji Tukar Guling yang Menguap, BPN dan Pemkot Absen saat Dialog

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate dalam dialog publik mengenai sengketa lahan di Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance disentil LBH Ansor Ternate. Forum yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate pada Senin, 28 Juli 2025, itu seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan penyelesaian konflik yang telah […]

  • Sikap APDESI Halmahera Selatan Usai Sejumlah Kades Diberhentikan

    Sikap APDESI Halmahera Selatan Usai Sejumlah Kades Diberhentikan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halsel, Kokehe – Keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang memberhentikan sejumlah Kepala Desa (Kades) menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Seiring dengan itu, muncul pula berbagai spekulasi dan opini yang berkembang luas. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan, Abdul Aziz Al-Amri, memberikan pernyataan resmi. Ia menyerukan kepada seluruh elemen […]

  • Sekda Taliabu dan Staf Setda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,4 Miliar

    Sekda Taliabu dan Staf Setda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,4 Miliar

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Taliabu, Kokehe – Setelah tujuh tahun bergulir, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menetapkan dua pejabat pemerintah daerah sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru dan […]

  • Ini yang dikatakan 11 Warga Adat Maba Usai Putusan 7:06 Play Button

    Ini yang dikatakan 11 Warga Adat Maba Usai Putusan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    Dicecar soal Ritual Adat dan Aksi, Saksi Polisi Keberatan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Sidang perkara 11 warga adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, pada Rabu (13/8/2025). Sidang kedua ini berlangsung dalam suasana tegang, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi dari para terdakwa, serta saksi dari pihak keamanan. Ketegangan mulai terasa ketika tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa […]

error: Content is protected !!
expand_less