Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025

Maba, Kokehe – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) di Kabupaten Halmahera Timur kini mendapat perhatian serius dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan jasa yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, serta kegiatan penunjang lainnya itu, diduga melakukan PHK tanpa memenuhi hak normatif pekerja.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai langkah perusahaan sangat keliru. Ia menegaskan, jika PHK dilakukan, maka seharusnya hak karyawan tetap diberikan sesuai ketentuan hukum.

“PT Sucofindo sangat keliru dan tidak memahami UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya terkait Pelanggaran Disipliner,” ujar Sofyan, Kamis (25/9/2025).

Menurut Sofyan, alasan perusahaan yang mendasarkan PHK pada pelanggaran disipliner tidak dapat serta-merta menghilangkan hak pekerja. Ia menekankan, aturan perundang-undangan telah jelas mengatur mekanisme tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan untuk meninjau perkara ini dari sisi hukum pidana. “Kami akan melihat apakah perselisihan hubungan industrial ini ada unsur pidana atau tidak,” kata dia.

Jika ditemukan unsur pidana, Sofyan memastikan pihaknya tidak segan melaporkan PT Sucofindo ke Kepolisian Resor Halmahera Timur. “SBGN Maluku Utara akan tempuh jalur hukum perdata dan pidana. Jika masalah ini sampai ke Pengadilan, maka kami sangat siap melayani PT Sucofindo, karena keadilan wajib ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SBGN Halmahera Timur, Egal Muhdar, menyatakan sikap senada. Menurut dia, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja meski PHK dilakukan dengan alasan pelanggaran disiplin.

“Bukan dengan dalih pelanggaran disipliner, lantas hak karyawan tidak diberikan,” kata Egal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya, telah jelas mengatur hak pekerja dalam kondisi seperti ini.

Egal menilai PT Sucofindo keliru dalam memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk memastikan hak pekerja terlindungi.

“Kami akan melihat, jika ada unsur pidananya, maka kami akan membuat laporan ke Polres Halmahera Timur terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT Sucofindo,” tegasnya.

Menurut Egal, upaya hukum tidak bisa dihindari apabila perusahaan tetap menolak memberikan hak normatif pekerja. “Demi tegaknya keadilan, SBGN Halmahera Timur siap melayani PT Sucofindo jika masalah ini sampai ke Pengadilan,” kata dia.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali dikritisi. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai ada dugaan pembekingan dari oknum DPRD Kota Ternate yang membuat aktivitas tersebut nyaris berjalan tanpa hambatan selama 11 tahun, tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. Menurut Agus, kelalaian ini tak lepas […]

  • Sofifi, Tidore, Membaca DOB dalam Cermin Luka Sosial

    Sofifi, Tidore, Membaca DOB dalam Cermin Luka Sosial

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Sofifi,Kokehe – Perdebatan soal Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Sofifi kembali menguras emosi masyarakat Maluku Utara. Aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang artikulasi pendapat, justru memicu gesekan antarwarga. Ironis. Sesama saudara bertikai, bukan karena perbedaan identitas, melainkan perbedaan tafsir atas masa depan daerahnya. “Saya bukan bagian dari barisan pro atau kontra DOB. Tapi saya menyaksikan, […]

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan etika partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari […]

  • Mobil Dinas Ditlantas Polda Malut Tabrak Pemotor, Seorang Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit

    Mobil Dinas Ditlantas Polda Malut Tabrak Pemotor, Seorang Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate – Kokehe – Mobil operasional milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara dengan nomor polisi 12129 XXX menabrak seorang pengendara sepeda motor di Kota Ternate, Senin (4/8/2025) siang. Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Saleh Teng (70) mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Insiden itu terjadi sekitar pukul […]

  • Wisata di Halmahera Timur photo_camera 6

    Wisata di Halmahera Timur

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar
  • Ternate Digital

    Ternate Digital

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
error: Content is protected !!
expand_less