Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025

Warga sangaji saat melakukan Aksi Protes terhdapat PT Position
Maba, Kokehe – Perjuangan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, mempertahankan tanah warisan leluhur berakhir pilu. Tanah yang mereka jaga turun-temurun disebut hanya dihargai Rp 2.500 per meter, sementara 11 dari mereka kini mendekam di tahanan setelah aksi damai melawan tambang nikel berujung kriminalisasi.
“Ini bukan cuma soal uang. Bahkan tanah kuburan tidak bisa dibayar Rp 2.500 per meter. Ini soal harga diri dan masa depan anak cucu kami,” ujar Ahmad, warga Maba Sangaji, kepada awak media, Minggu, 20 Juli 2025.

Warga sangaji saat melakukan Aksi Protes terhdapat PT,Position
Bagi Ahmad dan warga lain, tanah itu bukan sekadar aset ekonomi, tapi bagian dari identitas, sejarah, dan kehormatan mereka sebagai penerus leluhur. “Kalau sampai tanah itu dijual murah, kami merasa leluhur kami dilecehkan,” lanjutnya.
Masalah tak berhenti pada harga lahan. Warga juga menuding PT Position, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah itu, sebagai biang kerusakan lingkungan. Kali Sangaji, sumber air utama masyarakat, kini keruh dan berbau. Lumpur tambang diduga mencemari aliran air.
“Tanaman seperti pala dan kelapa di sekitar sungai mulai mengering, ikan-ikan mati, dan air sudah tak bisa dikonsumsi,” tambah Ahmad.
Sungai itu dulunya menjadi penopang hidup warga untuk mengolah sagu, mandi, memasak, hingga menjadi sumber air minum di kebun tak lagi dapa dimanfaatkan akibat Perubahan warna air sejak aktivitas tambang.
“Kami takut ini berpengaruh pada kesehatan sehingga kami tak lagi berani untuk menggunakan air dari kali sangaji,” ujar Ahmad.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, warga justru dijerat hukum. Aksi damai mereka dikriminalisasi, dan 11 dari mereka kini mendekam di tahanan.
Polda Maluku Utara (Malut) menangkap 27 warga Desa Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), usai aksi protes terhadap PT Position, perusahaan tambang nikel yang diduga menyerobot lahan milik warga. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut aksi warga sebagai bentuk premanisme yang dinilai mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut. Pernyataan ini menjadi dasar penahanan terhadap para warga yang sejatinya sedang memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur mereka.
- Penulis: Al Muhammad
