Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sen, 21 Jul 2025

Maba, Kokehe – Perjuangan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, mempertahankan tanah warisan leluhur berakhir pilu. Tanah yang mereka jaga turun-temurun disebut hanya dihargai Rp 2.500 per meter, sementara 11 dari mereka kini mendekam di tahanan setelah aksi damai melawan tambang nikel berujung kriminalisasi.

“Ini bukan cuma soal uang. Bahkan tanah kuburan tidak bisa dibayar Rp 2.500 per meter. Ini soal harga diri dan masa depan anak cucu kami,” ujar Ahmad, warga Maba Sangaji, kepada awak media, Minggu, 20 Juli 2025.

Warga sangaji saat melakukan Aksi Protes terhdapat PT,Position

Bagi Ahmad dan warga lain, tanah itu bukan sekadar aset ekonomi, tapi bagian dari identitas, sejarah, dan kehormatan mereka sebagai penerus leluhur. “Kalau sampai tanah itu dijual murah, kami merasa leluhur kami dilecehkan,” lanjutnya.

Masalah tak berhenti pada harga lahan. Warga juga menuding PT Position, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah itu, sebagai biang kerusakan lingkungan. Kali Sangaji, sumber air utama masyarakat, kini keruh dan berbau. Lumpur tambang diduga mencemari aliran air.

“Tanaman seperti pala dan kelapa di sekitar sungai mulai mengering, ikan-ikan mati, dan air sudah tak bisa dikonsumsi,” tambah Ahmad.

Sungai itu dulunya menjadi penopang hidup warga untuk mengolah sagu, mandi, memasak, hingga menjadi sumber air minum di kebun tak lagi dapa dimanfaatkan akibat Perubahan warna air sejak aktivitas tambang.

Kami takut ini berpengaruh pada kesehatan sehingga kami tak lagi berani untuk menggunakan air dari kali sangaji,” ujar Ahmad.

Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, warga justru dijerat hukum. Aksi damai mereka dikriminalisasi, dan 11 dari mereka kini mendekam di tahanan.

Polda Maluku Utara (Malut) menangkap 27 warga Desa Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), usai aksi protes terhadap PT Position, perusahaan tambang nikel yang diduga menyerobot lahan milik warga. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut aksi warga sebagai bentuk premanisme yang dinilai mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut. Pernyataan ini menjadi dasar penahanan terhadap para warga yang sejatinya sedang memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur mereka.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. “Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit […]

  • Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Hari ke-7 pelaksanaan Operasi Patuh Kie raha 2025, jajaran Lalu-lintas Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Jajaran, mencatatkan hasil yang cukup signifikan. Berdasarkan data rekap dari Posko Operasi Patuh Kie Raha 2025 per hari Minggu malam (20/7), petugas telah menindak sebanyak 3.735 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di seluruh wilayah Malut. Dari […]

  • KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Sebagai Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

    KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Sebagai Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap di sektor kehutanan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady. Penetapan tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Inhutani V, Jakarta, pada […]

  • Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

    Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position. Salah satu anggota PH, […]

  • Miris! DPRD Halbar Habiskan Rp11,5 Miliar untuk Perjalanan Dinas

    Miris! DPRD Halbar Habiskan Rp11,5 Miliar untuk Perjalanan Dinas

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp11,5 miliar lebih hanya untuk kegiatan perjalanan dinas selama tahun 2025. Anggaran jumbo ini termuat dalam dokumen resmi yang tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dana perjalanan […]

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan etika partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari […]

error: Content is protected !!
expand_less