Kuasa Hukum Asrul Tampilang Bakal Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025

Agus Salim R.T. Kuasa Hukum Asrul Tampilang. (Foto: All).
Ternate, Kokehe – Agus Salim R.T. Kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, bakal melaporkan Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) serta sejumlah individu yang dituding menyebarkan tuduhan palsu terkait dugaan suap yang menyeret nama kliennya.
Langkah hukum ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa hari lalu oleh LPP Tipikor, yang menyuarakan tuduhan dugaan suap terhadap Asrul Tampilang. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut adalah bagian dari fitnah yang menjijikan yang harus dibuktikan oleh LPP-TIPIKOR
“Kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka kami tetap melaporkan terkait dengan hal tersebut karena ini merupakan perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap Klien kami. Karena hal yang dituduhkan kepada klien kami itu adalah hal yang tidak benar dan tidak pernah ada,” kata Agus Salim, kuasa hukum Asrul.
Agus menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah lama memilih diam untuk mengamati perkembangan situasi.
“Selama ini kami diam bukan karena kami tidak mau angkat bicara di media, tapi kami ingin melihat siapa otak intelektual yang bersembunyi di balik laporan palsu tersebut. Dan muncullah LPP Tipikor menunjukan kepada kami bahwa ada penumpang gelap di balik itu,” ujarnya.
Agus mengatakan pihaknya segera akan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, baik ke Polda Maluku Utara maupun Polres Kota Ternate, dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak berdasar dan terkesan tendensius.
“Maka kami akan minta kepada penyidik dan dalam waktu dekat kami membuat laporan kepada penyidik, apakah penyidik Polda maupun penyidik Polres Kota Ternate, nanti kita lihat. Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan karena tuduhan tersebut tidak mendasar dan tuduhan menghina, merendahkan reputasi klien kami,” jelasnya.
- Penulis: Al Muhammad