Ketua DPC Parpol Diduga Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu di Ternate
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

Zulfikran A.Bailussy, Ketua LBH Maluku Utara
Ternate, Kolehe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengeluarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Ternate setelah menemukan dugaan bahwa seorang pengurus aktif partai politik ikut dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada upacara HUT Korpri, 1 Desember 2025. Sosok tersebut bahkan disebut menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di salah satu kecamatan.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyebut dugaan ini sebagai bentuk “pelanggaran telanjang” terhadap aturan kepegawaian dan prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Pemkot Ternate wajib menjelaskan bagaimana figur yang masih aktif berpolitik bisa lolos seleksi hingga masuk daftar pelantikan.
“Status paruh waktu tidak memberi celah untuk bermain-main. PPPK Paruh Waktu adalah ASN, titik,” ujar Zulfikran. “Jika benar ada Ketua DPC parpol dilantik, itu bukan sekadar kelalaian itu pembangkangan terhadap regulasi nasional.”
Zulfikran mengingatkan bahwa larangan ASN terlibat politik bukan sekadar norma, tetapi aturan eksplisit dalam tiga regulasi kunci:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan ASN wajib netral dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang mencantumkan syarat PPPK: tidak menjadi anggota atau pengurus partai. SKB Lima Lembaga (2022), yang melarang total keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Tidak ada tafsir longgar. Tidak ada ruang abu-abu. ASN tidak boleh jadi pengurus parpol,” katanya.
LBH Ansor menilai dugaan pelantikan tersebut bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi berpotensi mengakibatkan pembatalan SK PPPK. Ia merujuk pada PP 11/2017 junto PP 17/2020 yang memungkinkan pembatalan apabila syarat umum ASN tidak terpenuhi atau terdapat data yang tidak benar.
“Kalau temuan ini valid, SK yang bersangkutan bukan sekadar harus ditinjau ulang tapi dibatalkan,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor menuntut Pemkot Ternate membuka secara transparan seluruh daftar 3.584 PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik. Menurut mereka, publik berhak mengetahui apakah ada lebih banyak pelanggaran yang tersembunyi.
“Jangan sampai penataan tenaga honorer dijadikan pintu belakang untuk kepentingan politik,” kata Zulfikran. Ia mendesak agar Pemkot segera menonaktifkan dan mencabut SK jika terbukti peserta yang dimaksud masih menduduki jabatan struktural di partai. Hasil verifikasi wajib dilaporkan ke BKN, KASN, dan Inspektorat.
Zulfikran menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti kuat pelanggaran regulasi ASN, LBH Ansor siap membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Netralitas ASN adalah garis merah. Jika pemerintah daerah meloloskan pengurus partai menjadi ASN, itu bukan sekadar pelanggaranitu kemunduran brutal dalam reformasi birokrasi,” ujarnya.
- Penulis: Al Muhammad
