Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Kebijakan dan Keadilan yang  tidak pernah ada toleran untuk masyarakat maluku utara

Kebijakan dan Keadilan yang  tidak pernah ada toleran untuk masyarakat maluku utara

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Kokehe – Maluku utara berada dibagian timur Indonesia, merupakan sebuah provinsi yang terletak di utara gugusan kepulauan maluku.  Banyak provinsi kepulauan dengan banyak pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesar. Maluku utara, juga banyak rempah-rempah dan dimana banyak negara-negara yang mau menguasai  dalam hal, untuk mengambil hasil alam yang berada di maluku utara. Masyarakat maluku utara, memperjuangkan hak untuk hasil alam tidak dikuasai oleh negara asing, karena masyarakat  hidupnya bergantung  dengan pala, cengkeh, dan kopra.

pada jaman dulu, masyarakat maluku utara hidup tidak pernah bergantung dengan pertambangan mereka hanya bergantung dengan hasil alam itu sendiri seperti cengkeh, pala, kopra, dan hasil kebun lainya. Dan dimana, masuknya investasi pertambangan yang merusak lingkungan dapat memicu konflik antara masyarakat lokal dengan perusahan, pertambangan terkait hak  atas lahan pembagian keuntungan dan dampak lingkungan. Masalah pertambangan, adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek termasuk lingkungan, sosial, ekonomi, dan hukum. Pertambangan , sering kali menimbulkan dampak negatif seperti konflik sosial dan hukum.

Banyak masalah yang sudah terjadi dilokasi pertambanga,  terkait dengan tenaga kerja di sektor pertambangan termasuk masalah ketidakadilan bagi masyarakat lokal, dalam menghadapi dampak pertambangan.

Karena dari sudut pandang umum , mengabaikan hak perlindungan diri adalah tidak bisa menjadi kemanfaatan bagi masyarakat, makah satu-satunya pertanyan adalah apakah pihak  yang toleran mempunyai hak  untuk mengekang mereka yang tidak toleran  ketika mereka bukanlah bahaya yang mengancam kebebasan yang setara.

Dalam buku teori keadilan (A Theory of Justice) John Rawls  mengatakan bahwa sebuah sekte yang tidak toleran muncul dalam sebuah masyarakat yang teratur, yang menerima dua prinsip keadilan. Bagaimana para warga dalam masyarakat ini bertindak menghadapinya? Sekarang, pastinya mereka tidak  boleh begitu saja menindas sekte itu hanya karena para anggota sekte yang tidak toleran itu tidak bisa mengeluh ketika mereka melakukanya. Tapi, karena ada sebuah konstitusi yang adil, seluruh warga mempunyai kewajiban alami keadilan untuk menegaknya.

Kini keadilan sudah tidak lagi mengarah ke masyarakat akan tetapi hak dan kewajiban untuk memutuskan agar bagaimana apa yang menurut mereka  adil dan tidak adil. Sekarang ini, maluku utara sudah tidak memiliki keadilan karena pemerintah sudah tidak menjalankan keadilan dengan baik.

Dalam keadilan sebagai fairness,posisi kesetaran asali berkaitan kondisi alam dalam teori tradisional kontak sosial. Posisi asali, tentu tidak dianggap sebagai kondisi historis, apalagi sebagai kondisi primitif kebudayaan. Menurut teori kontrak  yang diungkapkan oleh , locke rousseau dan kant ke tingkat abstrak yang lebih tinggi. Hal ini memastikan bahwa tak seorang pun diuntungkan atau dirugikan dalam pilihan prinsip-prinsip dengan hasil peluang natural atau kontingensi situasi sosial. Karena dengan adanya situasi posisi asali, relasi semua orang yang simetri maka situasi awal ini adalah fair antar individu sebagai person moral, yakni sebagai makhluk rasional dengan tujuan dan kemampuan mereka mengenali rasa keadilan.

Sementara kebijakan yang dibuat oleh kepemimpinan tidak sesuai dengan teknik yang dibangun motivatornya. Karena kepemimpinan sekarang melepaskan maluku utara untuk dikuasai oleh bangsa lain salah satunya masuknya tambang yang dikonsitir oleh negara cina untuk mengambil hasil alam masyarakat maluku utara ternyata kepemimpinan Indonesia dan cina  mereka sudah membangun satu perencanaan   untuk menguasai maluku utara dengan cara memasuki investasi pertambangan di maluku utara. Terkait dengan masalah ini kepemimpinan maluku utara tidak mengambil tindakan untuk memberhentikan infrastruktur pertambangan yang sudah menghancurkan lingkungan, hutan, dan laut.

Dalam bukunya implementasi kebijakan 2012:1 menurut wildavsky pada tahun 1970-an melakukan suatu studi untuk memahami mengapa implementasi berbagai program yang dirancang oleh pemerintah pusat  (federal government), namun sampai hari ini fenomena tersebut masih saja berulang. Berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dirancang secara baik oleh pemerintah ketika implementasinya ternyata pencapain jauh dari apa yang diharapkan. Fakta yang ada menunjukan bahwa berbagai kondisi ideal yang tercantum di dalam dokumen kebijakan, misalnya wujudnya undang-undang , peraturan pemerintah, regulasi setingkat menteri, dan program pembangunan tahunan yang rutin ternyata ketika harus berhadapan dengan berbagai realitas lapangan menjadi mandeg atau dengan kata lain sulit untuk direalisasikan.

Hal ini sudah kami ketahui bahwa pemerintah pusat dan daera itu tidak mementingkan masyarakat yang telah ditindas karena masuknya investasi pertambangan di maluku utara sesuai dengan perencanaan mereka dengan bangsa kapitalis. Mereka membunuh masyarakat maluku utara dengan cara tanpa menumpahkan dara tetapi dengan cara lain untuk memberi ijin masuknya tambang di maluku utara sekarang ini.

Hari ini masyarakat maluku utara, menolak tambang dan segera memberhentikan penggusuran hanya untuk mengambil hasil masyarakat. karena masuknya pertambangan ada banyak konflik yang terjadi kematian, tercemar air laut, hutan di gusur,kerusakan lingkungan.  Mereka menjadi pejabat atau petinggi itu dari  rakyat. Sementara, ada masyarakat yang mati karena ditembak oleh oknum pun kalian hanya gelengkan kepala, hukum dan keadilan tidak lagi jatuh kepada masyarakat tetapi sudah jatuh ke semua petinggi yang beruang.

Pada tingkat pemerintah maluku utara banyak kasus dapat dijadikan sebagai bukti yang menunjukan bahwa pemerintah provinsi maluku utara gagal menjalankan tugasnya untuk mewujudkan tujuan otonomi daera sebagai mana dirumuskan secara ideal dalam undang-undang no. 22/1999 yang kemudian direvisi menjadi unadang-undang no. 32 /2004 yaitu meningkatkan kualitas pelayanan public meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya maluku utara.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Sambut HUT RI ke-80, Gerindra Ternate Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    Sambut HUT RI ke-80, Gerindra Ternate Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, DPC Partai Gerindra Kota Ternate membagikan ratusan bendera merah putih kepada warga, Rabu (13/8/2025). Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, mengatakan aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan upaya membangkitkan semangat nasionalisme. “Bendera merah putih bukan sekadar kain, tapi simbol […]

  • Janji Tukar Guling yang Menguap, BPN dan Pemkot Absen saat Dialog

    Janji Tukar Guling yang Menguap, BPN dan Pemkot Absen saat Dialog

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate dalam dialog publik mengenai sengketa lahan di Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance disentil LBH Ansor Ternate. Forum yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate pada Senin, 28 Juli 2025, itu seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan penyelesaian konflik yang telah […]

  • Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Laut Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Laut Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate ,Kokehe – Gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Laut Maluku pada Sabtu (26/7). Meski getarannya cukup kuat, hingga kini belum ada laporan kerusakan dari masyarakat sekitar. Petugas BMKG Stasiun Geofisika Kelas III Ternate, Basri Kamaruddin, mengonfirmasi bahwa gempa terjadi pada pukul 10.43 WIT dengan episentrum terletak di koordinat 1,98 LU dan […]

  • Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Rahmat Resmi Diserahkan ke Kejari Ternate

    Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Rahmat Resmi Diserahkan ke Kejari Ternate

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Kasus pencurian handphone yang menyeret mantan Lurah Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, RA alias Rahmat, memasuki babak baru. Selasa, (24/6/2025). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan atas […]

  • Praktisi Hukum Sebut Anggaran Rp 300 Juta untuk iPad DPRD Ternate Tidak Rasional

    Praktisi Hukum Sebut Anggaran Rp 300 Juta untuk iPad DPRD Ternate Tidak Rasional

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Pengadaan iPad untuk 30 anggota DPRD Kota Ternate dengan anggaran Rp300 juta dalam APBD 2025 mendapat kritik dari praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang yang menilai kebijakan itu tidak rasional dan berpotensi memboroskan uang rakyat. Sebagaimana tipe iPad yang dibelanjakan adalah merk Samsung S10 yang sudah didistribusikan sejak Juni 2025 dengan harga per […]

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Bandung, KOKEHE – Sebanyak 104 peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri angkatan 74 Tahun Anggaran 2025 menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP) di berbagai lembaga di Jawa Barat. Dari jumlah itu, 20 peserta dari Kelompok Belajar 5 ikut KKP di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Kegiatan berlangsung dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) […]

error: Content is protected !!
expand_less