Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Demo Perusahaan dan Penolakan DOB: Parang dan Fenomena Hukum Ganda

Demo Perusahaan dan Penolakan DOB: Parang dan Fenomena Hukum Ganda

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025

Oleh : Amin Yasim
Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum

Warga yang menyampaikan aspirasi sering kali harus berhadapan dengan jerat hukum yang tidak proporsional. Penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam aksi protes tambang di Maba menjadi bukti bahwa hukum masih bisa digunakan secara diskriminatif.

Penetapan 11 warga Maba sebagai tersangka dalam aksi protes tambang memunculkan pertanyaan besar mengenai arah dan integritas penegakan hukum di negeri ini. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Barang bukti yang disebutkan oleh kepolisian berupa 10 parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah, 19 anak panah, serta perlengkapan lain seperti terpal dan spanduk. Namun, persoalannya bukan semata ada atau tidaknya alat-alat itu, melainkan bagaimana konteks penggunaannya dipahami secara utuh.

Masyarakat di kawasan Maba harus menempuh hutan dan wilayah terpencil yang rawan gangguan pihak tak dikenal (OTK). Dalam kondisi geografis seperti itu, membawa parang bukan untuk menyerang, melainkan bagian dari kebutuhan dasar dan perlindungan diri.

Budaya lokal pun harus menjadi pertimbangan. Di banyak wilayah di Maluku Utara, parang dan senjata tradisional lain sering menjadi bagian dari simbol adat dan bukan bentuk kekerasan. Maka, pendekatan hukum tidak bisa semata formalistik tanpa mempertimbangkan realitas sosial.

Hal ini makin mengundang keprihatinan ketika publik membandingkan dengan demonstrasi penolakan DOB di Sofifi. Dalam aksi tersebut, warga Tidore juga membawa parang sebagai bagian dari atribut adat. Namun, tidak ada satu pun peserta yang dikenai UU Darurat atau pasal lainnya terkait senjata tajam.

Inilah yang menjadi persoalan: ketimpangan dalam penerapan hukum. Mengapa dalam satu kasus dikenai pasal berat, sementara dalam kasus lain tidak? Apakah hukum hanya berlaku keras terhadap mereka yang dianggap “mengganggu investasi”?

Prinsip keadilan menuntut perlakuan yang sama terhadap semua warga negara di hadapan hukum. Jika aparat menafsirkan hukum secara berbeda tergantung siapa pelakunya, maka hukum kehilangan wibawanya sebagai alat keadilan.

Pasal 162 UU Minerba juga patut dikritisi. Pasal ini sering dipakai untuk membungkam protes warga terhadap aktivitas pertambangan. Padahal, dalam banyak kasus, warga tidak menolak tambang secara mutlak, melainkan menuntut kejelasan, transparansi, dan keadilan lingkungan.

Warga yang protes umumnya menyuarakan hak atas ruang hidup, lingkungan, dan tanah leluhur. Sayangnya, alih-alih didengar, suara mereka justru dihadapkan pada ancaman pidana. Apakah negara hari ini lebih melindungi korporasi ketimbang rakyatnya?

Penggunaan pasal pemerasan dan pengancaman pun menjadi tanda tanya besar. Tidak ada laporan kerusakan, penyerangan fisik, atau aksi kekerasan langsung yang dilakukan warga. Lalu, di mana letak unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP?

Jika aparat tidak bisa membuktikan bahwa warga memang bertindak mengancam atau memeras, maka jerat pasal tersebut tidak hanya berlebihan, tapi juga berpotensi menjadi alat kriminalisasi.

Kita semua ingin negara ini tegak dalam hukum. Namun hukum tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti warga yang memperjuangkan ruang hidupnya. Demokrasi memberi jaminan terhadap hak menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan.

Warga yang berdiri di barisan paling depan mempertahankan tanah dan lingkungan bukanlah musuh negara. Mereka adalah pengingat bahwa pembangunan yang tidak adil akan terus melahirkan konflik sosial.

Aparat penegak hukum harus lebih peka dan adil. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas hanya akan menambah luka kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jangan sampai hukum dipakai untuk melayani kepentingan ekonomi semata.

Jika warga Maba benar-benar bersalah, maka proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan bukti yang kuat. Namun jika mereka hanya menjadi korban ketimpangan hukum, maka keadilan menuntut mereka dibebaskan dari segala tuduhan.

Negara perlu mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Konflik antara warga dan perusahaan tambang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan keamanan. Dialog, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal adalah jalan satu-satunya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

    Somasi Diabaikan, Kasus Sengketa Tanah di Morotai Berujung Laporan Polisi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    MOROTAI,KOKEHE – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Seorang warga bernama Santo Daeng Suki melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025). Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, […]

  • Sampah Menumpuk di Pasar Barito, Pedagang Mengeluh dan Kehilangan Pembeli

    Sampah Menumpuk di Pasar Barito, Pedagang Mengeluh dan Kehilangan Pembeli

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Barito, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dikeluhkan para pedagang. Dua bak penampungan yang tersedia tidak mampu menampung seluruh sampah dari aktivitas pasar. Alhasil, limbah menumpuk hingga meluber ke jalan, mengeluarkan bau menyengat, serta air kotor yang mengalir ke area lapak dagangan. Senin, 4 Agustus 2025. Kartini, […]

  • Distribusi Mandek, Minyak Tanah Jadi Barang Langka di Haltim

    Distribusi Mandek, Minyak Tanah Jadi Barang Langka di Haltim

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Paps
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Kelangkaan minyak tanah melanda sejumlah desa di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Warga mengaku kesulitan mendapatkan pasokan dan mulai terdampak secara ekonomi. Desa Ekor, Ekorino, dan Nusajaya menjadi tiga wilayah yang paling merasakan dampaknya. Warga di desa-desa itu selama ini masih sangat bergantung pada minyak tanah untuk kebutuhan memasak […]

  • PAD Anjlok, Mantan Kadishub Ternate Kembali Duduki Jabatan Strategis

    PAD Anjlok, Mantan Kadishub Ternate Kembali Duduki Jabatan Strategis

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Pemerintah Kota Ternate kembali melakukan perombakan jabatan dengan melantik sejumlah pejabat eselon II untuk menduduki posisi strategis. Rotasi ini disebut sebagai langkah “penyegaran organisasi” guna memperkuat reformasi birokrasi. Namun kebijakan tersebut menuai sorotan setelah salah satu pejabat yang diduga memiliki kinerja buruk justru kembali dipercaya memimpin instansi penting. Salah satu nama yang […]

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Absen di Pelantikan TMI

    Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Absen di Pelantikan TMI

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Tani Merdeka Indonesia (TMI) Maluku Utara periode 2025-2030 pada Sabtu, 22 November 2025, berlangsung meriah di Ballroom Royal Resto, Ternate. Namun di balik keramaian itu, ada satu pemandangan yang menjadi sorotan utama para undangan: dua kursi yang disiapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dibiarkan kosong sejak […]

  • Sambut HUT RI ke-80, Gerindra Ternate Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    Sambut HUT RI ke-80, Gerindra Ternate Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, DPC Partai Gerindra Kota Ternate membagikan ratusan bendera merah putih kepada warga, Rabu (13/8/2025). Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, mengatakan aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan upaya membangkitkan semangat nasionalisme. “Bendera merah putih bukan sekadar kain, tapi simbol […]

error: Content is protected !!
expand_less