Bentuk Pansus DPRD Haltim desak Pemda dan Kejari Untuk mediasi pembebasan 11 Warga Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Dirwan Din, Ketua Pansus. (Foto Ist).
Maba, Kokehe – Menanggapi Polemik masyarakat dengan perusahaan tambang yang terjadi pada bulan april dan mei 2025 yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membentuk Tim investigasi Khusus terkait masalah pertambangan.
Setelah terbentuknya Pansus dan melakukan investigasi di lapangan, Pansus kini mengeluarkan 17 Rekomendari yang ditujukan kepada pemerintah Daerah dan Pihak perusahaan Tambang yang beroperasi Di Haltim.
Ketua Pansus Dirwan Din mengatakan DPRD Halmahera Timur membentuk Tim Pansus dan mendesak Pemerintah Daerah untuk memediasi membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
“Mendesak ke pemerintah daerah agar memediasi dengan kejari haltim untuk membebaskan 11 warga maba Sangaji” Ungkap Dirwan Din Ketua Pansus saat di konfirmasi Via Aplikasi Tukar Pesan.
17 Rekomendasi yang dibacakan dalam paripurna DPRD Ke 11 masa sidang 3 itu salah satunya adalah rekomendasi membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang sementara menjalani proses hukum lantaran dituduh menghalangi aktivitas perusahaan.
yang pertama PT Sambiaki Tambang Sentosa (STS) belum memiliki ijin Andalalin dan belum memiliki ijin pembangunan jeti di pantai memey oleh karena itu pemerintah Daerah harus menegur dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
Kedua, Pemerintah Daerah melalui dinas teknis harus seriusi dan menindak lanjuti terkait masalah IUP dan konsesi lahan 4000 Hektare milik PT.STS di Kecamatan Maba.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun