Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

  • account_circle Asrul Umarama
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

Oleh : Asrul Umarama

Pada tahun 2015 hingga pada tahun 2022 belum terdengar izin usaha pertambangan masuk di pulau Sula. Sula adalah salah satu pulau yang dipenuhi pepohonan besar dan tumbuhan lainnya, hingga sampai saat ini tumbuhan Masih utuh dan sabur.

Masyarakat Pulau Sula, Masih menjaga hutan-nya Karena mereka hidup sampai dengan besar di hutan, maka mereka selalu menjaganya. Akan tetapi suara ini terdengar di telinga pemerintah, karena Sula masih dipenuhi pepohonan yang Kokoh, besar, dan lebat. Mereka mulai merancang strategi, untuk memasuki pulau sula untuk menebang pohon, dan membuka pertambangan kayu di Sula.

Masalah  ini pun terdengar di telinga masyarakat Sula, dan anak-anak Sula yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Anak-anak dan masyarakat Sula pun tidak mengizinkan pertambangan ilegal masuk, Hanya untuk menghancurkan alam mereka.

Karena pohon, dan tumbuhan lain bisa membantu mereka. Karena, tumbuhan menghasilkan obat-obatan, dan pepohonan bisa menjadi alternatif yang dapat digunakan untuk kebutuhan mereka.

Menurut “Soemarwoto” (2023), memberikan pengertian mengenai dampak sebagai suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas tersebut dapat bersifat alamiah, baik kimia fisik maupun biologi. Dampak dapat bersifat positif bermanfaat, dapat pula bersifat negatif berupa resiko terhadap lingkungan fisik dan non fisik termasuk sosial ekonomi.

Sementara masuk pada tahun(2023-2025) akhir ini, pemerintah berupaya untuk membuat perusahaan ilegal di wilayah Sula. Perusahaan yang akan mereka bangunkan adalah perusahaan kayu, karena mereka melihat banyak pepohonan besar yang bisa mereka buat apapun yang mereka lakukan.

Menurut “Federick sebagaimana dikutip Agustino” (2008) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Dapat ini juga menunjukkan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah.

Akan tetapi masyarakat pulau sula menolak hal itu, karena tidak ada izin usaha pertambangan yang masuk, dan sampai saat ini pemerintah pusat dan daerah pun bersatu, karena masuknya tambang kayu akan menjadi pertukaran lahan dan uang, agar pemerintah pusat dan Daerah mereka bisa dapat dua kali lipat.

Sementara Hukum terhadap tindak pidana kehutanan sampai saat ini belum berjalan efektif yang diharapkan oleh masyarakat banyak. Dalam beberapa daerah pembekalan kayu Masih sering terjadi kolusi antara penguasa dengan aparat hukum dan aparat keamanan, sehingga penegakan hukum menjadi mandeg (berhenti). Ironisnya tidak sedikit aparat hukum yang justru menjadi backing sindikat terhadap kelompok kejahatan pembekalan kayu atau ilegal logging tersebut hingga semakin sulit diberantas.

Dan Sampai saat ini, masyarakat menolak hal itu. Tapi pemerintah pusat, mereka sedang berusaha keras untuk mencapai tujuan, yang akan mereka rancang sampai saat ini. Akan tetapi hukum yang selalu memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan sekunder mengenai penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perusakan dan pencemaran hutan.

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam hayati beserta lingkungannya, dimana yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan dan tindakan pengelolaan dan pemanfaatan hutan di satu sisi akan memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia (masyarakat).

  • Penulis: Asrul Umarama
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • HUT RI Ke-80 di Perbatasan RI dan Negara Palau 2:12 Play Button

    HUT RI Ke-80 di Perbatasan RI dan Negara Palau

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Pelajar di Halmahera Utara Tewas Tertabrak Truk Operasional PLN

    Pelajar di Halmahera Utara Tewas Tertabrak Truk Operasional PLN

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halut,Kokehe –  Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Desa Jere Tua, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (23/10/2025) pagi. Seorang pelajar berinisial MWS (18) meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk operasional milik PT Mega Tama, yang beroperasi untuk PLN. Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIT. Truk […]

  • Pasar Rakyat Bicoli Maba Selatan jadi Sarang Judi dan Meresahkan Warga

    Pasar Rakyat Bicoli Maba Selatan jadi Sarang Judi dan Meresahkan Warga

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Paps
    • 0Komentar

    Maba,Kokehe – Maraknya Permainan Judi di Kabupaten Halmahera Timur ( Haltim) kini kian menggila baik itu judi Online maupun bukan online, Hal ini terbukti di Pasar Rakyat Bicoli Kecamatan Maba Selatan yang kini menjadi Sarang Judi. Pasar yang terletak di pesisir pantai Desa Kasuba Kecamatan Maba Selatan itu digunakan sebagai tempat bermain judi jenis Kartu […]

  • Sempat Mangkir Panggilan, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Diperiksa

    Sempat Mangkir Panggilan, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Diperiksa

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) memeriksa AFM, istri AH, pelaku pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30). Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (12/8/2025). AFM sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya, ia mengaku mengalami masalah kesehatan dan kondisi psikologis yang terguncang atau […]

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Temukan Nilai Transaksi Impor Tak Sesuai di Bea Cukai 

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Temukan Nilai Transaksi Impor Tak Sesuai di Bea Cukai 

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya,KOKEHE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai transaksi barang impor yang tercatat dengan harga sebenarnya di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menurut Purbaya, terdapat laporan mengenai satu barang impor yang dilaporkan memiliki harga USD 7, padahal nilai jualnya di pasar daring mencapai puluhan juta rupiah. “Saat pemeriksaan ada […]

  • Dituding Gagal Pimpin OPD, Kadis Kominfosan Malut Terancam Dicopot

    Dituding Gagal Pimpin OPD, Kadis Kominfosan Malut Terancam Dicopot

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Sofifi, Kokehe – Pengelolaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas pelaksanaan program kerja serta peningkatan kinerja para pegawai dan staf. Namun, kondisi berbeda justru terjadi di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Maluku Utara. […]

error: Content is protected !!
expand_less