Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

  • account_circle Asrul Umarama
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

Oleh : Asrul Umarama

Pada tahun 2015 hingga pada tahun 2022 belum terdengar izin usaha pertambangan masuk di pulau Sula. Sula adalah salah satu pulau yang dipenuhi pepohonan besar dan tumbuhan lainnya, hingga sampai saat ini tumbuhan Masih utuh dan sabur.

Masyarakat Pulau Sula, Masih menjaga hutan-nya Karena mereka hidup sampai dengan besar di hutan, maka mereka selalu menjaganya. Akan tetapi suara ini terdengar di telinga pemerintah, karena Sula masih dipenuhi pepohonan yang Kokoh, besar, dan lebat. Mereka mulai merancang strategi, untuk memasuki pulau sula untuk menebang pohon, dan membuka pertambangan kayu di Sula.

Masalah  ini pun terdengar di telinga masyarakat Sula, dan anak-anak Sula yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Anak-anak dan masyarakat Sula pun tidak mengizinkan pertambangan ilegal masuk, Hanya untuk menghancurkan alam mereka.

Karena pohon, dan tumbuhan lain bisa membantu mereka. Karena, tumbuhan menghasilkan obat-obatan, dan pepohonan bisa menjadi alternatif yang dapat digunakan untuk kebutuhan mereka.

Menurut “Soemarwoto” (2023), memberikan pengertian mengenai dampak sebagai suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas tersebut dapat bersifat alamiah, baik kimia fisik maupun biologi. Dampak dapat bersifat positif bermanfaat, dapat pula bersifat negatif berupa resiko terhadap lingkungan fisik dan non fisik termasuk sosial ekonomi.

Sementara masuk pada tahun(2023-2025) akhir ini, pemerintah berupaya untuk membuat perusahaan ilegal di wilayah Sula. Perusahaan yang akan mereka bangunkan adalah perusahaan kayu, karena mereka melihat banyak pepohonan besar yang bisa mereka buat apapun yang mereka lakukan.

Menurut “Federick sebagaimana dikutip Agustino” (2008) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Dapat ini juga menunjukkan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah.

Akan tetapi masyarakat pulau sula menolak hal itu, karena tidak ada izin usaha pertambangan yang masuk, dan sampai saat ini pemerintah pusat dan daerah pun bersatu, karena masuknya tambang kayu akan menjadi pertukaran lahan dan uang, agar pemerintah pusat dan Daerah mereka bisa dapat dua kali lipat.

Sementara Hukum terhadap tindak pidana kehutanan sampai saat ini belum berjalan efektif yang diharapkan oleh masyarakat banyak. Dalam beberapa daerah pembekalan kayu Masih sering terjadi kolusi antara penguasa dengan aparat hukum dan aparat keamanan, sehingga penegakan hukum menjadi mandeg (berhenti). Ironisnya tidak sedikit aparat hukum yang justru menjadi backing sindikat terhadap kelompok kejahatan pembekalan kayu atau ilegal logging tersebut hingga semakin sulit diberantas.

Dan Sampai saat ini, masyarakat menolak hal itu. Tapi pemerintah pusat, mereka sedang berusaha keras untuk mencapai tujuan, yang akan mereka rancang sampai saat ini. Akan tetapi hukum yang selalu memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan sekunder mengenai penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perusakan dan pencemaran hutan.

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam hayati beserta lingkungannya, dimana yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan dan tindakan pengelolaan dan pemanfaatan hutan di satu sisi akan memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia (masyarakat).

  • Penulis: Asrul Umarama
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • LCI Desak Polda Maluku Utara Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    LCI Desak Polda Maluku Utara Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivis lingkungan dan masyarakat adat, Lingkar Cita Institute (LCI) mengecam tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang dinilai melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan memperjuangkan hak atas tanah mereka. Hal ini disampaikannya Direktur LCI Rusmin, menyusul penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT […]

  • Dua Proyek Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Bupati Sula Dipanggil Kejati

    Dua Proyek Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Bupati Sula Dipanggil Kejati

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Sula, Kokehe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta segera memeriksa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsi Mus, atas dugaan tindak pidana korupsi dua proyek pada 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,778 miliar. Dua proyek tersebut pembangunan power house dan pembangunan bank sampah hingga […]

  • Dituding Rangkap Jabatan, Kuasa Hukum Yusri N. Samsudin Sebut Penugasan ASN di Kemenag Malut Sesuai Regulasi

    Dituding Rangkap Jabatan, Kuasa Hukum Yusri N. Samsudin Sebut Penugasan ASN di Kemenag Malut Sesuai Regulasi

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Zulfikran Bailussy, Kuasa Hukum Yusri N. Samsudin memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikannya untuk meluruskan informasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Zulfikran Bailussy yang […]

  • Kades Wama Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,3 Miliar

    Kades Wama Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,3 Miliar

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,KOKEHE – Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, S.I.M alias Sahril, diduga menyelewengkan Dana Desa sejak pertama kali menjabat pada 2020 hingga 2025. Nilai dugaan penyalahgunaan itu disebut mencapai Rp2,3 miliar. Warga mengaku sudah lama mencurigai pengelolaan anggaran oleh sang kades. “Dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2025 yang […]

  • Aliansi Mahasiswa FEB Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penahanan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    Aliansi Mahasiswa FEB Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penahanan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) mendesak aparat penegak hukum membebaskan 11 warga Maba-Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang ditangkap setelah melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Position. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup. Aksi protes warga Maba-Sangaji dilakukan pada 16–18 Mei 2025 melalui ritual adat […]

  • HUT RI Ke-80 di Perbatasan RI dan Negara Palau 2:12 Play Button

    HUT RI Ke-80 di Perbatasan RI dan Negara Palau

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
error: Content is protected !!
expand_less