Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Praktisi Hukum Sebut Anggaran Rp 300 Juta untuk iPad DPRD Ternate Tidak Rasional

Praktisi Hukum Sebut Anggaran Rp 300 Juta untuk iPad DPRD Ternate Tidak Rasional

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Ternate,Kokehe – Pengadaan iPad untuk 30 anggota DPRD Kota Ternate dengan anggaran Rp300 juta dalam APBD 2025 mendapat kritik dari praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang yang menilai kebijakan itu tidak rasional dan berpotensi memboroskan uang rakyat.

Sebagaimana tipe iPad yang dibelanjakan adalah merk Samsung S10 yang sudah didistribusikan sejak Juni 2025 dengan harga per unit sekitar Rp13 juta. Jika dikalikan 30 anggota, total anggarannya mencapai hampir Rp400 juta.

“30 iPad yang diadakan Sekwan dengan dalih penunjang kinerja DPRD Kota Ternate ini sangat tidak rasional. Kenapa demikian, karena yang bekerja bukanlah dewan, tetapi ada staf dan tenaga ahlinya,” ujar Agus, Kamis (24/8).

Menurutnya, fungsi utama anggota dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan rakyat di DPRD. Sementara penyusunan dokumen dan administrasi menjadi tugas staf sekretariat.

Agus mempertanyakan kegunaan pengadaan iPad tersebut, mengingat kinerja DPRD yang selama ini dinilainya belum maksimal. “Puluhan iPad diberikan kepada 30 anggota dewan ini untuk apa, begitu juga dengan fungsinya. Sedangkan kita sangat tahu jelas kinerja-kinerja DPRD ini seperti apa. Jadi bagi saya, terkesan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat,” katanya.

Ia juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan di Kota Ternate. Menurut Agus, pengadaan perangkat yang tidak berdampak langsung ke masyarakat merupakan bentuk pemborosan anggaran.

Lebih lanjut kata Agus, pengadaan ini merupakan bagian dari kerja politis Sekretaris Dewan, Aldhy Ali.

“Sekali lagi saya mau katakan, yang semestinya ditonjolkan wakil rakyat kita ini adalah seberapa besar mengawal kepentingan rakyat. Jadi bisa saya katakan, pengadaan iPad ini bagian daripada kerja politis Sekwan untuk memengaruhi kebijakan acara dia agar tidak disorot publik,” pungkasnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Kreativitas dari Balik Jeruji: WBP Rutan Ambon Olah Limbah Besi Jadi Karya Bernilai

    Kreativitas dari Balik Jeruji: WBP Rutan Ambon Olah Limbah Besi Jadi Karya Bernilai

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Charles
    • 0Komentar

    Ambon,Kokehe – Suara gesekan besi bercampur denting palu terdengar dari salah satu sudut Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Di balik tembok tinggi, sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) tengah sibuk mengolah potongan logam bekas. Dari material yang kerap dianggap limbah, lahirlah pot bunga dan ornamen dekoratif dengan tampilan menarik. Inisiatif ini lahir dari program […]

  • Gurita Tambang Ilegal PT Position di Halmahera Timur: Negara Dirugikan Rp12 Triliun

    Gurita Tambang Ilegal PT Position di Halmahera Timur: Negara Dirugikan Rp12 Triliun

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kolehe – Sejak pertama kali menginjakkan kaki di bumi Halmahera, jejak PT Position sudah menimbulkan desas-desus. Kini, desas-desus itu menjelma menjadi tudingan serius. Jumat, (8/8/2025). Data yang dihimpun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyebutkan, perusahaan ini diduga melakukan praktik penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp12 […]

  • Bupati Ubaid Dorong Peningkatan Kecepatan Respons Penanganan Kecelakaan Laut

    Bupati Ubaid Dorong Peningkatan Kecepatan Respons Penanganan Kecelakaan Laut

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, resmi membuka pelatihan teknik pertolongan di permukaan air (Water Rescue) pada Jumat (25/7/2025) di Maba. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk menghadapi tingginya risiko kecelakaan laut di wilayah pesisir Halmahera Timur. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Ternate ini […]

  • Pemuda dan Mahasiswa KKN di Makaeling Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Adat Sangaji

    Pemuda dan Mahasiswa KKN di Makaeling Serukan Pembebasan 11 Warga Maba Adat Sangaji

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halut, Kokehe – Sejumlah pemuda di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menyuarakan solidaritas terhadap 11 warga adat Sangaji di Halmahera Timur yang ditangkap oleh Polda Maluku Utara. Seruan tersebut disampaikan saat kegiatan olahraga bersama dalam program Kuliah Berkarya Mahasiswa (Kubermas) tahun 2025. Fajrianto Idris, salah satu perwakilan pemuda dalam kegiatan […]

  • Aksi Massa Tembus Barikade TNI, Bentrokan Massa dan Aparat Kebali Pecah di Mako Brimob Kwitang 2:17 Play Button

    Aksi Massa Tembus Barikade TNI, Bentrokan Massa dan Aparat Kebali Pecah di Mako Brimob Kwitang

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Bentrokan kembali terjadi antara massa demonstran dan aparat yang berjaga di Mako Brimob, Jalan Kramat Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025) sore. Kericuhan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB, ketika massa yang memprotes insiden kecelakaan maut yang melibatkan mobil rantis Brimob, melempari aparat dengan batu, botol, petasan, hingga kembang api. Aparat TNI yang sebelumnya […]

  • Polda Malut Pasang Plang Peringatan di Lahan Sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Ternate 

    Polda Malut Pasang Plang Peringatan di Lahan Sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Ternate 

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe — Polda Maluku Utara (Malut) memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025). Plang berisi informasi kepada warga bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut. […]

error: Content is protected !!
expand_less