Kementerian ESDM Hentikan Sementara Enam Tambang Nikel di Maluku Utara
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Ilustrasi
JAKARTA, KOKEHE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas enam perusahaan tambang nikel di Maluku Utara. Salah satunya adalah PT Adhita Nikel Indonesia, yang disebut melampaui target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan.
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025. Surat itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang dianggap tidak disiplin dalam pelaksanaan rencana kerjanya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan langkah itu merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh Ditjen Minerba terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Menurut dia, evaluasi dilakukan secara rutin agar tata kelola pertambangan tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka juga harus melaksanakan RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan menghalangi kegiatan usaha pertambangan selama perusahaan menaati ketentuan perizinan dan rencana kerja yang telah ditetapkan. Aturan tersebut, kata dia, berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.
“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan,” katanya.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
