Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

  • account_circle Zulfikran A. Bailussy
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025

Ternate,Kokehe – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Dalam usia bangsa yang tidak lagi muda ini, kita kembali mendengar gema kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Sebuah kalimat yang seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan negara.

Namun pertanyaan mendasar perlu kita ajukan: apakah kemerdekaan itu benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat jelata, masyarakat adat, petani kecil, nelayan, dan kaum mustadh‘afin di Maluku Utara? Ataukah kemerdekaan masih menjadi milik segelintir orang yang berkuasa atas tanah, modal, dan kebijakan publik?

Maba Sangaji dan Luka Lama Agraria

11 Warga Adat sangaji saat Sidang Perdana. 

Di Maluku Utara, khususnya bagi masyarakat adat Maba Sangaji, jawabannya pahit. Mereka masih hidup di bawah ancaman tuntutan hukum, konflik tanah, dan ketidakpastian hak ulayat yang semestinya menjadi ruang hidup turun-temurun.

Hakikat kemerdekaan seharusnya adalah kebebasan dari segala bentuk penindasan termasuk penindasan struktural melalui kriminalisasi atas nama hukum. Ketika masyarakat adat Maba Sangaji diperlakukan sebagai pesakitan hanya karena mempertahankan tanah leluhur, maka yang dirampas bukan hanya tanah, tetapi martabat kemerdekaan itu sendiri.

Lahan Eks Brimob: Cermin Absennya Negara

Plang peringatan yang dipasang Polda Maluku Utara. 

Salah satu kasus paling mencolok adalah polemik lahan eks Brimob di tiga kelurahan Kota Ternate. Selama bertahun-tahun, tanah ini menjadi sumber hidup warga, namun hingga kini negara gagal memberi kepastian.

Alih-alih melindungi hak mereka, negara membiarkan ketidakjelasan status lahan yang membuka ruang spekulasi, konflik horizontal, bahkan ancaman di robohkan rumahnya secara paksa.

Inilah cermin ketidakadilan agraria kita: negara sering kali hadir hanya sebagai aparat penertib, bukan sebagai pelindung. Padahal yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian hak, bukan ancaman penggusuran.

Tambang Bermasalah dan Hegemoni Modal

Di sisi lain, industri tambang di Maluku Utara justru tumbuh pesat tanpa kendali. Dari Halmahera hingga Obi, dari Wasile hingga Patani, tambang-tambang raksasa beroperasi dengan meninggalkan jejak: pencemaran laut dan sungai, perampasan tanah adat, serta represi terhadap warga dan jurnalis yang berani bersuara.

Inilah wajah hegemoni modal dalam arti Gramscian: kekuasaan ekonomi yang bertransformasi menjadi kekuasaan politik dan kultural, memaksa masyarakat tunduk dalam logika pembangunan yang hanya menguntungkan elite. Sementara rakyat kecil diposisikan sebagai “gangguan” yang harus dibungkam.

Kemerdekaan yang Belum Sempurna

Foto : Aksi Kamisan Ambon, (foto Ist).

Jika kita menengok kembali sejarah, kemerdekaan 1945 adalah janji untuk memerdekakan rakyat dari segala bentuk penjajahan, baik oleh bangsa asing maupun oleh kekuasaan yang menindas. Namun 80 tahun berselang, masih banyak warga negara yang belum merasakan janji itu.

Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai kedaulatan politik, tetapi juga sebagai jaminan hak rakyat atas tanah, air, dan sumber daya alamat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Tanpa itu, perayaan 80 tahun kemerdekaan hanyalah seremonial kosong.

Seruan LBH Ansor Ternate

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy. 

Dalam refleksi 80 tahun kemerdekaan ini, LBH Ansor Kota Ternate menegaskan:
1. Negara wajib segera menyelesaikan konflik agraria di Maluku Utara, khususnya lahan eks Brimob, dengan mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
2. Masyarakat adat Maba Sangaji harus bebas dari segala tuntutan hukum. Kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan tanah ulayat adalah pengkhianatan terhadap janji kemerdekaan.
3. Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, dan pejuang lingkungan.
4. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menyelidiki tambang-tambang bermasalah di Maluku Utara, menindak perusahaan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Penutup: Kemerdekaan untuk Siapa?

Seorang anak di pulau Liwo hormat bendera merah putih

Delapan puluh tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum koreksi. Kemerdekaan sejati tidak bisa diukur dari pertumbuhan gedung perkantoran di Sofifi atau bertambahnya izin tambang di Halmahera, tetapi dari sejauh mana rakyat kecil bisa hidup bermartabat di tanahnya sendiri.

Masyarakat adat, petani, nelayan, dan kaum mustadh‘afin harus menjadi subjek utama kemerdekaan, bukan korban pembangunan. Sebab sekali lagi, kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan itu berarti hak setiap rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

  • Penulis: Zulfikran A. Bailussy
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan orang menggeruduk rumah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pada Sabtu (30/8) sore. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap pernyataan Sahroni yang dianggap menghina rakyat yang mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa mulai berdatangan sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, warga sekitar berusaha menghalau massa dengan menutup portal […]

  • Mobil Dinas Ditlantas Polda Malut Tabrak Pemotor, Seorang Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit

    Mobil Dinas Ditlantas Polda Malut Tabrak Pemotor, Seorang Lansia Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate – Kokehe – Mobil operasional milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara dengan nomor polisi 12129 XXX menabrak seorang pengendara sepeda motor di Kota Ternate, Senin (4/8/2025) siang. Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Saleh Teng (70) mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Insiden itu terjadi sekitar pukul […]

  • IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe – Kawasan industri nikel terintegrasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mencatatkan pencapaian signifikan dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Hingga awal tahun 2025, IWIP telah menyerap lebih dari 81.000 tenaga kerja Indonesia, dengan proporsi besar berasal dari wilayah lokal dan Indonesia Timur. Sejak resmi beroperasi pada Agustus […]

  • Kementerian ESDM Hentikan Sementara Enam Tambang Nikel di Maluku Utara

    Kementerian ESDM Hentikan Sementara Enam Tambang Nikel di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    JAKARTA, KOKEHE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas enam perusahaan tambang nikel di Maluku Utara. Salah satunya adalah PT Adhita Nikel Indonesia, yang disebut melampaui target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan. Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) […]

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan etika partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari […]

  • Yayasan LBH Indonesia Sesalkan Putusan 11 Warga Adat Maba 6:40 Play Button

    Yayasan LBH Indonesia Sesalkan Putusan 11 Warga Adat Maba

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
error: Content is protected !!
expand_less