Ditangkap Karena Sabu, Polisi Ternate Masih Dinas
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025

Ilustrasi
Ternate,Kokehe – Anggota Sabhara Polres Ternate, RFH (24), yang sebelumnya ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali melaksanakan tugasnya sebagai anggota aktif Polri. RFH diketahui masih menjalani proses kode etik dan belum diberhentikan secara resmi.
RFH ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di depan Royal Resto, pada Selasa (14/1/2025) pukul 19.15 WIT. Dari tangan RFH, polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan bahwa RFH kini kembali berdinas sambil menunggu proses sidang etik.
“Untuk yang bersangkutan (RFH) masih menjalani proses kode etik. Dengan proses itu, RFH kembali melaksanakan tugasnya di Polres karena masih menjadi anggota Polri aktif,” ujar AKP Umar saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap RFH akan digelar dalam waktu dekat. Proses ini akan menentukan sanksi yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.
“Terkait putusan kode etik sementara masih dalam proses menunggu sidang dan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik,” kata Umar.
Menurut Umar, penyalahgunaan narkotika tergolong pelanggaran berat dalam institusi kepolisian. Oleh karena itu, hukuman terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk kasus penyalahgunaan narkotika masuk ke dalam kategori kasus berat. Sehingga penuntut bakal menuntut Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan Pasal 11 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Jadi putusan kode etik, kita menunggu sidang KEPP,” tambahnya.
Sebelumnya, pasca penangkapan RFH, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hery Purnomo, telah memerintahkan agar oknum tersebut diproses baik secara hukum maupun kode etik. Dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025), Hery menyebutkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk peringatan keras terhadap seluruh anggota kepolisian di lingkungan Polda Maluku Utara agar tidak terlibat dalam tindak pidana, terutama narkoba.
- Penulis: Al Muhammad