Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

  • account_circle Asrul Umarama
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

Oleh : Asrul Umarama

Pada tahun 2015 hingga pada tahun 2022 belum terdengar izin usaha pertambangan masuk di pulau Sula. Sula adalah salah satu pulau yang dipenuhi pepohonan besar dan tumbuhan lainnya, hingga sampai saat ini tumbuhan Masih utuh dan sabur.

Masyarakat Pulau Sula, Masih menjaga hutan-nya Karena mereka hidup sampai dengan besar di hutan, maka mereka selalu menjaganya. Akan tetapi suara ini terdengar di telinga pemerintah, karena Sula masih dipenuhi pepohonan yang Kokoh, besar, dan lebat. Mereka mulai merancang strategi, untuk memasuki pulau sula untuk menebang pohon, dan membuka pertambangan kayu di Sula.

Masalah  ini pun terdengar di telinga masyarakat Sula, dan anak-anak Sula yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Anak-anak dan masyarakat Sula pun tidak mengizinkan pertambangan ilegal masuk, Hanya untuk menghancurkan alam mereka.

Karena pohon, dan tumbuhan lain bisa membantu mereka. Karena, tumbuhan menghasilkan obat-obatan, dan pepohonan bisa menjadi alternatif yang dapat digunakan untuk kebutuhan mereka.

Menurut “Soemarwoto” (2023), memberikan pengertian mengenai dampak sebagai suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas tersebut dapat bersifat alamiah, baik kimia fisik maupun biologi. Dampak dapat bersifat positif bermanfaat, dapat pula bersifat negatif berupa resiko terhadap lingkungan fisik dan non fisik termasuk sosial ekonomi.

Sementara masuk pada tahun(2023-2025) akhir ini, pemerintah berupaya untuk membuat perusahaan ilegal di wilayah Sula. Perusahaan yang akan mereka bangunkan adalah perusahaan kayu, karena mereka melihat banyak pepohonan besar yang bisa mereka buat apapun yang mereka lakukan.

Menurut “Federick sebagaimana dikutip Agustino” (2008) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Dapat ini juga menunjukkan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah.

Akan tetapi masyarakat pulau sula menolak hal itu, karena tidak ada izin usaha pertambangan yang masuk, dan sampai saat ini pemerintah pusat dan daerah pun bersatu, karena masuknya tambang kayu akan menjadi pertukaran lahan dan uang, agar pemerintah pusat dan Daerah mereka bisa dapat dua kali lipat.

Sementara Hukum terhadap tindak pidana kehutanan sampai saat ini belum berjalan efektif yang diharapkan oleh masyarakat banyak. Dalam beberapa daerah pembekalan kayu Masih sering terjadi kolusi antara penguasa dengan aparat hukum dan aparat keamanan, sehingga penegakan hukum menjadi mandeg (berhenti). Ironisnya tidak sedikit aparat hukum yang justru menjadi backing sindikat terhadap kelompok kejahatan pembekalan kayu atau ilegal logging tersebut hingga semakin sulit diberantas.

Dan Sampai saat ini, masyarakat menolak hal itu. Tapi pemerintah pusat, mereka sedang berusaha keras untuk mencapai tujuan, yang akan mereka rancang sampai saat ini. Akan tetapi hukum yang selalu memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan sekunder mengenai penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perusakan dan pencemaran hutan.

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam hayati beserta lingkungannya, dimana yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan dan tindakan pengelolaan dan pemanfaatan hutan di satu sisi akan memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia (masyarakat).

  • Penulis: Asrul Umarama
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Dinkes Halbar Boros Anggaran Rp 25 Miliar untuk Jalan-Jalan Dalam Kota

    Dinkes Halbar Boros Anggaran Rp 25 Miliar untuk Jalan-Jalan Dalam Kota

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran seolah tak digubris Dinkes Halmahera Barat, yang menganggarkan Rp 25,1 miliar dari APBD 2025 untuk perjalanan dinas dalam kota. Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta seluruh menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk mengkaji ulang rencana belanja instansi masing-masing agar tidak ada pemborosan. Berdasarkan data yang […]

  • Ternate Digital

    Ternate Digital

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • FPK-MU Polisikan Kades dan Bendahara Wama atas Dugaan Korupsi DD Miliaran Rupiah

    FPK-MU Polisikan Kades dan Bendahara Wama atas Dugaan Korupsi DD Miliaran Rupiah

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TIDORE, KOKEHE – Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sahril S. Imam, dan Bendahara Desa Wama, Lutfi M. Ibrahim, ke Polresta Tidore Kepulauan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris FPK Maluku Utara, Zulkifli, kepada Satuan Reserse […]

  • Kades Wama Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,3 Miliar

    Kades Wama Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,3 Miliar

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,KOKEHE – Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, S.I.M alias Sahril, diduga menyelewengkan Dana Desa sejak pertama kali menjabat pada 2020 hingga 2025. Nilai dugaan penyalahgunaan itu disebut mencapai Rp2,3 miliar. Warga mengaku sudah lama mencurigai pengelolaan anggaran oleh sang kades. “Dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2025 yang […]

  • Polda Malut Pasang Plang Peringatan di Lahan Sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Ternate 

    Polda Malut Pasang Plang Peringatan di Lahan Sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Ternate 

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe — Polda Maluku Utara (Malut) memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025). Plang berisi informasi kepada warga bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut. […]

  • Kuota Haji Indonesia 2026

    Kuota Haji Indonesia 2026

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Indonesia dipastikan akan mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2026. Jumlah ini sama dengan kuota tahun sebelumnya dan hingga kini belum ada kepastian mengenai penambahan dari pemerintah Arab Saudi. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tambahan kuota. Hal itu ia […]

error: Content is protected !!
expand_less