Terdakwa Warga Maba Sangaji Keberatan atas Kesaksian Polisi dalam Sidang di PN Soasio
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Sidang Kedua 11 Warga adat maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio (foto Ist).
“Kami keberatan yang mulai karena saat itu kami sedang melakukan ritual adat di kawasan PT Position, polisi datang dan bilang lepas senjata tajam. Waktu itu juga polisi bilang mereka akan lepas senjata, jadi kami sepakat lepas sajam. Namun nayatanya tidak,” ungkap salah satu terdakwa, Awaluddin.
Keberatan juga disampaikan terdakwa Indra, yang mengaku turut menjadi korban pemukulan pada 16 Mei 2025. Menurutnya, saat itu polisi melakukan tindakan represif terhadap warga adat yang sedang berada di lokasi.
Selain itu, terdakwa Julkarnain dan kakek Salasa Muhammad juga mengutarakan ketidaksetujuan atas pernyataan saksi dari pihak Polda Maluku Utara tersebut.
“Kami keberatan. Ini bukan hutan PT Position, tapi ini adalah hutan adat Maba Sangaji,” tegas Salasa.”Selain dipukul, kami juga diborgol, dan selama perjalanan kami dipukul oleh polisi,” tambahnya.
Lebih miris, menurut salah satu terdakwa, dalam insiden tersebut, anaknya yang masih di bawah umur turut menjadi korban kekerasan.
“Saksi bilang tadi itu tidak pukul, tapi ada masyarakat adat yang keluar darah, bahkan anak saya di bawah umur, juga dipukul di bagian rusuk,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim sempat menegur saksi Brigpol Rizky sebanyak dua kali karena tidak fokus saat menjawab pertanyaan dari majelis. “Saksi, jangan melamun ya,” tegur hakim Asma Fandun.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian, majelis hakim menskors sidang selama 10 menit. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak PT Position, yakni Hariyadi.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
