Gugatan Mentan RI Dinilai Ancaman, Jurnalis Malut Tuntut Cabut Perkara
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025

Koalisi Jurnalis Maluku Utara, Aksi Protes terhadap Gugatan Mentri Pertanian. (Foto All/Kokehe).
Gugatan terhadap Tempo bermula dari laporan investigasi berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang terbit pada edisi 16 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Perum Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Dalam pemberitaan itu, Tempo menyoroti dugaan praktik penyerapan gabah berkualitas rendah yang disebut dapat merugikan petani dan menurunkan mutu beras di pasaran.
Kementerian Pertanian kemudian menyatakan keberatan terhadap penggunaan diksi “busuk” pada poster berita Tempo yang diunggah di media sosial, karena dianggap mencoreng citra lembaga dan menteri. Menindaklanjuti keberatan itu, Dewan Pers memfasilitasi mediasi antara kedua pihak dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menilai Tempo telah menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, namun tetap memberikan rekomendasi agar Tempo mengganti judul poster, memoderasi komentar publik di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Tempo kemudian menindaklanjuti seluruh rekomendasi itu. Judul poster diganti menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025, dan permintaan maaf telah disampaikan melalui kanal resmi perusahaan. Namun, meski telah mengikuti mekanisme penyelesaian Dewan Pers, Menteri Pertanian tetap melayangkan gugatan hukum terhadap Tempo dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
