Gugatan Mentan RI Dinilai Ancaman, Jurnalis Malut Tuntut Cabut Perkara
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025

Koalisi Jurnalis Maluku Utara, Aksi Protes terhadap Gugatan Mentri Pertanian. (Foto All/Kokehe).
TERNATE,Kokehe – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Maluku Utara menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (4/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk, penerbit majalah Tempo.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi profesi dan lembaga pendukung kebebasan pers, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Utara, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Marimoi, LBH Limau, Lembaga Peradilan Mahasiswa Aspirasi, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate.
Aksi damai tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT dengan orasi bergantian dari para perwakilan organisasi jurnalis. Massa aksi membawa spanduk dan poster berisi dukungan terhadap Tempo dan seruan agar pemerintah menghormati kebebasan pers. Beberapa poster bertuliskan: “Kami Bersama Tempo”, “Rezim Otoriter Takut terhadap Media yang Kritis”, “Kebebasan Pers adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Digugat”, serta “#GugatRp200MiliarBangkrutkan Media Bradel Gaya Baru.”
Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar dalam orasinya mengatakan gugatan terhadap Tempo merupakan langkah yang bisa membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam. Bila satu media dibungkam, maka itu menjadi ancaman bagi seluruh jurnalis dan kebebasan berekspresi di negeri ini,” tegas Yunita.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
