Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » SP2HP Terbit, Kasus Randy Husain Masuki Tahap Penyidikan

SP2HP Terbit, Kasus Randy Husain Masuki Tahap Penyidikan

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025

Ternate, Kokehe – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berencana meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan penyanyi lokal, Randy Husain, ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan kekasih Randy, Sisil, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan dan ancaman melalui media elektronik.

Insiden tersebut terjadi pada akhir Mei 2025. Saat Sisil melakukan siaran langsung di platform TikTok, Randy disebut masuk ke kolom komentar dan menuliskan sejumlah kalimat yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Sisil. Selain itu, Sisil juga mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: SP2HP/46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus,” ujar kuasa hukum Sisil, Zulfikran Bailussy, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Dalam surat itu, lanjut Zulfikran, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

“Penyidik juga menegaskan bahwa pengiriman informasi elektronik yang bermuatan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum. Sehingga dalam kasus ini, unsur penghinaan dan ancaman telah terpenuhi,” katanya.

Zulfikran menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan arena perundungan atau serangan terhadap martabat seseorang.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Tidak ada seorang pun yang berhak menyerang harga diri orang lain melalui media sosial,” ujar Zulfikran.

 

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Usai Diperiksa 19 Jam, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Bantah Terlibat

    Usai Diperiksa 19 Jam, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Bantah Terlibat

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Almira Fajriyati Marsaoly, istri tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Aditya Hanafi, akhirnya buka suara ke publik usai menjalani pemeriksaan maraton selama 19 jam di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). Didampingi tim kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid dan Ahmad Hamsa, Almira menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam pembunuhan Karya Listyanti […]

  • Seruan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji Menggema di Perbatasan RI-Palau

    Seruan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji Menggema di Perbatasan RI-Palau

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda, Kokehe – Seruan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menggema dari pesisir perbatasan Republik Indonesia dan Negara Palau pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, puluhan pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menyuarakan ketidakadilan yang menimpa komunitas adat. Upacara […]

  • Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Hari ke-7 pelaksanaan Operasi Patuh Kie raha 2025, jajaran Lalu-lintas Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Jajaran, mencatatkan hasil yang cukup signifikan. Berdasarkan data rekap dari Posko Operasi Patuh Kie Raha 2025 per hari Minggu malam (20/7), petugas telah menindak sebanyak 3.735 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di seluruh wilayah Malut. Dari […]

  • Berikut Daftar Team di Laga FOT 2025

    Berikut Daftar Team di Laga FOT 2025

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

        TURNAMEN FOT KE-5: DAFTAR TIM PESERTA GRUP A METRO PATLEAN SARBENG FC WESEL FC GRUP B PERSIP PETELEI CHULEYEVO FC WEDA TENGAH FC GRUP C PERSEMAPURA MTU MYA FC SSB WEDA JUNIOR GRUP D BULI SELEKTION PATIM FC PUTRA WETEF GRUP E WATO-WATO FC POTON’S FC WEDA UTARA GRUP F REAL JEHOME PERSIBAT […]

  • Rp 374,9 Miliar Uang Negara Melayang: Dugaan Penjarahan Nikel oleh PT Position

    Rp 374,9 Miliar Uang Negara Melayang: Dugaan Penjarahan Nikel oleh PT Position

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Dugaan penjarahan nikel oleh PT Position di wilayah konsesi PT Wana Kencana Mineral terbongkar lewat pemantauan udara dan pengambilan sampel di lapangan. negara diperkirakan merugi hingga Rp 374,9 miliar akibat praktik tersebut. Dugaan ini muncul setelah Tim Engineering PT WKM melakukan inspeksi lapangan dan pemantauan udara menggunakan drone di wilayah Blok Eksplorasi […]

  • Surga di Timur Maluku Utara 1:22 Play Button

    Surga di Timur Maluku Utara

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
error: Content is protected !!
expand_less