SP2HP Terbit, Kasus Randy Husain Masuki Tahap Penyidikan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sab, 18 Okt 2025

Randy Husain, Pelantun Lagu Candu, (Foto: Ist).
Ternate, Kokehe – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berencana meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan penyanyi lokal, Randy Husain, ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan mantan kekasih Randy, Sisil, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan dan ancaman melalui media elektronik.
Insiden tersebut terjadi pada akhir Mei 2025. Saat Sisil melakukan siaran langsung di platform TikTok, Randy disebut masuk ke kolom komentar dan menuliskan sejumlah kalimat yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Sisil. Selain itu, Sisil juga mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: SP2HP/46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus,” ujar kuasa hukum Sisil, Zulfikran Bailussy, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Dalam surat itu, lanjut Zulfikran, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
“Penyidik juga menegaskan bahwa pengiriman informasi elektronik yang bermuatan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum. Sehingga dalam kasus ini, unsur penghinaan dan ancaman telah terpenuhi,” katanya.
Zulfikran menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan arena perundungan atau serangan terhadap martabat seseorang.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Tidak ada seorang pun yang berhak menyerang harga diri orang lain melalui media sosial,” ujar Zulfikran.
- Penulis: Al Muhammad
