Korupsi di Tanah Sula menjadi Budaya dan Kebiasaan
- account_circle Asrul Umarama
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025

Asrul umarama (Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara)
Kokehe – Telah banyak korupsi di idonesia, sudah menjadi rahasia umum di telinga masyarakat. Praktik ini, sering dilakukan oleh orang-orang mendapatkan jabatan didalam pemerintahan. Mereka yang seharusnya di percayakan kemajuan daerah justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sama yang terjadi, pemerintah kepulauan sulah telah terduga dengan Bantuan Tak Terduga (BTT).
Sudah 4 tahun masalah ini belum terselesaikan, karena kejaksaan pun tidak betul-betul menangani kasus yang sedang terjadi di pulau sulah itu sendiri. Dengan data-data yang telah di kumpulkan selama 2021-2025. anggran sebesar Rp 28 miliar di kelolah oleh dua instansi, dimana Rp 26 melekat di kepsul. Sementara disaat ini terjadi lagi bahwa pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar oleh kesehatan kepsul.
Bahkan dalam kasus ini jaksa menuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kepsul telah menetapkan dua orang menjadi tersangaka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Muhammad Bimbi dan direktur PT. HAB lautan bangasa bernama Yusril.
Dalam proses muhammad Bimbi dan muhammad yusril, telah mengungkapkan terkait dengan keterlibatan sejumlah pihak,seperti oknum anggota DPRD kepsul bernama Lasidi Leko Pit. Ia juga tergolog dalam kejahatan suap-pungli. Sementara bupati sula pun tergolong dalam suap-pungli mereka berkerja untuk melakukan melakukan kejahatan hanya bisah mengambail uang yang telah dberikan oelh pemerint pusat untuk di berikan masyarakat sula.
Menurut tokoh Reza A. A. Watimens Detuli yang di muat pada blognya 20 januari 2015 menulis moralitas itu berbahaya melontarkan gagasan yang begitu keras akan moralitas yang terjadi pada diri seseorang apa bila tak mampu moralitas menghasilkan semacam neurosis di dalam pikiran manusia.
Manusia pasti tidak luput dari salah, tetapi sebaliknya moralitas sebagai pangkal pikiran yang jernih. Sama halnya degan Durkhem, yang mengatakan bahwa moralitas sebenarnya dikekang oleh struktur sehingga individu dengan sendirinya akan mengikuti dengan sistem yang ada.
Akan tetapi belanja tak terdua BTT, pada tahun 2021-2025 senilai Rp 28 miliar yang seharusnya di peruntukan untuk kepentingan masyarakat pada saat pendemi covid-19 justru di korup oleh orang yang telah memegang jabatan (Bupati, Dinas Kesehata, DPRD).
Anggran sebesar Rp 28 miliar di kelolah oleh dua instansi, dimana Rp 26 melekat di kepsul. Sementara disaat ini terjadi lagi bahwa pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar oleh kesehatan kepsul. Sementara Rp 2 miliar di badan pengguanlangan bencana daera (BPBD). Bahkan dalam kasus ini jaksa menuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kepsul telah menetapkan dua orang menjadi tersangaka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Muhammad Bimbi dan direktur PT. HAB lautan bangasa bernama Yusril.
- Penulis: Asrul Umarama
- Editor: Muhammad S. Haliun
