LBH Ansor Ternate Angkat Suara soal Polemik HIPMI dan KONI Malut
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025

Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Ternate
Ternate,Kokehe – Perdebatan tentang batas antara politik, jabatan publik, dan ruang sosial yang menyeret Dua nama pejabat daerah tiba-tiba jadi bahan gunjing. Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe dan Wakil Bupati Pulau Morotai Rio C. Pawane.
Keduanya disorot karena mencalonkan diri sebagai ketua organisasi. Sarbin di KONI Maluku Utara, Rio di HIPMI Maluku Utara.
Di media sosial dan sejumlah forum, suara tudingan mengalir Ada yang menilai langkah mereka “melanggar hukum” karena dianggap merangkap jabatan. Namun bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate, tudingan itu terlalu jauh bahkan menyesatkan.
“Ini bentuk tafsir hukum yang keliru. UU 23 Tahun 2014 tidak pernah melarang pejabat publik aktif di organisasi sosial,” kata Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Ternate, kepada wartawan, Sabtu, 6 Oktober 2025.
Zulfikran mengutip Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Isinya jelas, kata dia kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
“Tidak ada satu pasal pun yang menyebut organisasi sosial atau profesi seperti HIPMI dan KONI,” ujarnya.
Bagi Zulfikran, opini yang berkembang belakangan ini menunjukkan kecenderungan membatasi hak berorganisasi pejabat publik, seolah setiap jabatan di luar pemerintahan harus dianggap pelanggaran.
“Kalau tafsir hukum dibaca sebelah mata, maka pejabat publik tidak akan pernah bisa terlibat dalam kegiatan sosial. Padahal partisipasi sipil juga bagian dari tanggung jawab mereka,” katanya.
- Penulis: Al Muhammad
